Merusak Biota Laut, Polda Jabar Tangkap 6 Orang Nelayan Gunakan Bahan Peledak Saat Menangkap Ikan
Cirebon – Jabar, Baraberita.com – Selasa, 25/05/2021 – Direktorat Polairud (Ditpolairud) Polda Jawa Barat menangkap enam nelayan asal Kabupaten Indramayu yang menggunakan bahan peledak untuk mencari ikan yang disertai penyitaan beberapa barang bukti.
Dir Polairud Polda Jabar Kombes Pol Widi Handoko menjelaskan bahwa ada enam nelayan asal Kabupaten Indramayu yang polisi tangkap, karena menggunakan bahan peledak saat mencari ikan.
Dir Polairud Polda Jabar mengatakan keenam nelayan yang ditangkap itu berinisial MZ (22), W (35), WK (32), FK (26), K (40) dan KA (19), mereka ditangkap di titik koordinat yang berbeda, namun masih masuk dalam wilayah perairan Cantigi, Kabupaten Indramayu.
Dir Polairud Polda Jabar menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan enam nelayan asal Kabupaten Indramayu, itu merupakan salah satu tindakan ilegal fishing yang tidak dibenarkan sehingga mereka ditangkap.
Dir Polairud Polda Jabar menjelaskan bahwa dari enam tersangka, pihaknya menyita sejumlah bahan peledak berupa “flash powder”, genset, alat komunikasi, plastik berisi bahan peledak, dan lainnya.
“Barang bukti yang digunakan salah satunya peledak untuk mercon,” jelas Dir Polairud Polda Jabar.
Dir Polairud Polda Jabar mengatakan yang dilakukan keenam nelayan itu merupakan tindakan pidana perairan serius, karena merusak biota laut dan jenis-jenis ikan kecil yang belum bisa ditangkap.
Dir Polairud Polda Jabar memastikan, pihaknya akan melakukan penindakan lebih tegas terkait pemasok bahan peledak agar kegiatan ilegal “fhising” dapat ditekan sekecil mungkin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dan Senjata Api, ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Dan, Pasal 84 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara dan denda Rp1,2 miliar.
Laporan : Muhammad Yahya