15 Agustus 2026

Transaksi Capai Rp.890 Miliar, Bareskrim Bongkar Dua Jaringan Judi Online Internasional

0
image

JAKARTA – Baraberita.com – Bareskrim Polri berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di Indonesia dan terhubung dengan jaringan di Kamboja. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 23 tersangka serta menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai sekitar Rp.10 miliar dari kasus pertama.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Jumat kemarin (14/08/2026).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemberantasan judi online menjadi perhatian pemerintah dan merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas praktik perjudian.

“Ini merupakan perhatian kita bersama dan menjadi komitmen pemerintah dalam hal ini Bapak Presiden Republik Indonesia. Presiden juga menegaskan untuk memberantas judi dan judi online,” kata Trunoyudo.

Ia menegaskan Kapolri juga konsisten mendorong jajaran Polri untuk mengungkap praktik perjudian online yang terus berkembang dengan memanfaatkan kemudahan sistem pembayaran.

“Maka Bapak Kapolri juga konsisten dan berkomitmen untuk mengungkap semua ini melalui Bareskrim dan seluruh jajaran,” ujarnya.

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan, pengungkapan dilakukan setelah penyidik menerima informasi masyarakat mengenai maraknya perjudian online. Penyelidikan kemudian dilakukan Subdit III Jatanras Dittipidum dan Satresmob Bareskrim Polri bersama jajaran Polda.

Kasus pertama berkaitan dengan situs judi online bernama Ujangbet yang menggunakan skema deposit pulsa. Penindakan dilakukan secara serentak di tujuh lokasi, yakni Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk Jakarta, Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, Pekanbaru Riau, Medan Johor, Medan Kota, serta Lubuk Baja Batam.

Dari penindakan tersebut, penyidik mengamankan sembilan tersangka. Polisi juga menyita 28 unit telepon genggam, empat laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM/debit, uang berbagai mata uang asing, enam perhiasan emas dan perak, serta uang tunai sekitar Rp.10 miliar.

Wira menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui server situs Ujangbet berada di Kamboja. Jaringan di Indonesia berperan menyediakan rekening dan nomor telepon yang dipakai sebagai sarana deposit pulsa.

Pulsa yang dikirimkan pemain kemudian dikumpulkan admin di Kamboja dan dikonversi kembali menjadi uang rupiah melalui jaringan agen dan distributor pulsa di Batam, Medan, serta Pekanbaru.

Pulsa tersebut dijual kembali kepada agen maupun toko pulsa dengan harga tertentu, sehingga aktivitas bisnis pulsa yang sah dimanfaatkan untuk menyembunyikan hasil tindak pidana perjudian online.

Berdasarkan koordinasi dengan PPATK, penyidik mencatat transaksi berkaitan aktivitas ini mencapai lebih dari Rp.890 miliar dalam periode April 2025 hingga April 2026.

“Setelah dilakukan akumulasi terhadap transaksi ataupun yang mungkin kita kategorikan sebagai pembelian pulsa yang dilakukan tersangka pada periode April 2025 sampai April 2026, terhadap para pelaku ini telah melakukan transaksi kurang lebih sebesar Rp.890 miliar lebih,” jelas Wira.

Dalam jaringan tersebut, para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari penyedia rekening, pengendali rekening penampung, admin transfer pulsa, penyedia nomor telepon, agen, hingga penampung pembelian pulsa hasil aktivitas perjudian.

Wira kemudian menjelaskan kasus kedua yang diungkap Satresmob Bareskrim Polri, di mana polisi mengamankan 14 tersangka dari tiga lokasi di wilayah Tangerang.

Lokasi pertama di Perumahan Amelio Village, Pagedangan —empat tersangka berperan telemarketing dan keuangan. Lokasi kedua di Ruko Alam Sutera Town Square, Pakulonan, Serpong Utara —empat tersangka sebagai layanan pelanggan. Lokasi ketiga di Perumahan Tesla Utara, Pagedangan —enam tersangka bertugas penyiar tayangan, teknisi IT, dan pengelola situs.

Dari ketiga lokasi tersebut, polisi menyita 46 unit telepon genggam, dua laptop, dua buku tabungan, 45 kartu ATM, enam komputer/PC, uang tunai sekitar Rp.100 juta, sejumlah mata uang asing, serta perhiasan emas.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai penyelenggaraan judi online di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Setelah pendalaman, observasi, pemetaan lokasi, tim bertindak pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.

Para tersangka mengelola sejumlah situs judi: Desa, Nonstop, Badut, Tawaslot, Miabislot, Doremi, Tobrut, Miagacor, dan Top Global.

Menurut Wira, jaringan ini juga memiliki kantor operasional di Kamboja yang mempekerjakan Warga Negara Indonesia. Omzet per bulan tercatat berkisar Rp.1 miliar hingga Rp.2 miliar.

“Berdasarkan keterangan para pelaku, omzet daripada perjudian yang diungkap Satresmob Bareskrim ini antara Rp.1 miliar sampai dengan Rp.2 miliar per bulan,” ujarnya.

Bareskrim telah memblokir situs‑situs tersebut berkoordinasi dengan Komdigi. Penyidik juga terus menelusuri aset hasil kejahatan bekerja sama dengan PPATK.

Para tersangka dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasubdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Dony Alexander menjelaskan modus deposit pulsa: pemain cukup mengirim pulsa ke nomor tertentu, setelah masuk otomatis mendapat koin untuk bertaruh.

“Nomor telepon yang tertera dalam website tersebut, kemudian kita akan memasukkan top up pulsa yang dimiliki pemain. Setelah masuk, akan mendapatkan koin. Koin inilah yang dipergunakan untuk melakukan permainan perjudian online tersebut,” jelas Dony.

Polri menilai cara ini perlu perhatian karena semakin memudahkan akses —termasuk bagi anak‑anak dan pelajar yang memiliki ponsel.

Polri mengajak masyarakat saling menjaga keluarga dan lingkungan dari bahaya kejahatan digital.

“Semakin berkembangnya kejahatan dan semakin memudahkannya dalam sistem pembayaran, bahkan nilainya yang semakin kecil sehingga berpotensi semua bisa terlibat, maka tentunya kita saling menjaga anak‑anak kita, lingkungan kita,” tutur Trunoyudo.

Polri menegaskan akan terus menindak tegas, sekaligus mengingatkan orang tua meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan gawai dan pulsa anak agar tidak disalahgunakan.

Laporan : Hartono KS.

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!