Kurang dari 24 Jam, Polisi Ungkap Pencurian 5 Unit AC di Kota Manado, Pelaku Rata-rata Di Bawah Umur
Manado – SULUT – Baraberita.com – Tim Unit Reaksi Cepat Reserse Mobilitas Polda Sulawesi Utara bergerak cepat mengungkap kasus pencurian lima unit alat penyejuk udara atau AC di sejumlah lokasi dalam wilayah Kota Manado. Kurang dari satu hari sejak menerima laporan, kepolisian sudah berhasil mengamankan dua kelompok yang diduga terlibat dalam perbuatan tersebut.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kanit URC Resmob Polda Sulut Iptu Rivo Wowiling, didampingi Wakatim Ipda Andros Hinur beserta para anggota. Seluruh rangkaian penindakan dilakukan secara cermat dan terarah guna memastikan kebenaran peristiwa sekaligus mengamankan bukti‑bukti yang ada.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, diketahui para pelaku telah beraksi selama sekitar dua minggu terakhir di tiga tempat berbeda. Lokasi yang menjadi sasaran meliputi kawasan Koni Sario, kawasan Flamboyan, serta lingkungan sekitar SMA Negeri 1 Manado. Peristiwa ini terungkap pada Sabtu, 15 Agustus 2026.
Dari keseluruhan lima unit AC yang dilaporkan hilang, sebagian besar kondisinya sudah dibongkar dan dirusak oleh pelaku. Bagian‑bagian tersebut kemudian dijual sebagai barang besi tua, sehingga kerugian yang ditimbulkan tidak hanya berupa hilangnya benda, tetapi juga rusaknya fasilitas yang dimiliki masyarakat maupun instansi.
Polisi juga mengemukakan fakta penting bahwa mayoritas orang yang terlibat dalam pencurian ini ternyata masih berusia di bawah tujuh belas tahun. Hal ini menjadi perhatian tersendiri bagi petugas, sebab penanganan ke depannya juga akan memperhatikan ketentuan yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Menurut penjelasan Iptu Rivo Wowiling, kelompok ini belum dapat dikategorikan sebagai sindikat kejahatan yang sudah terorganisir secara rapi. Dari keterangan yang diperoleh sejauh ini, tindakan pencurian itu bermula karena sekadar ingin mencoba‑coba dan ternyata merupakan perbuatan pertama yang mereka lakukan.
“Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun kasus serupa yang belum terungkap. Masyarakat yang merasa kehilangan barang miliknya dimohon segera melaporkan diri agar hal itu dapat kami tindak lanjuti dengan baik,” ujar Iptu Rivo Wowiling.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak sembarangan membeli barang yang dijual dengan harga sangat murah padahal asal‑usulnya tidak jelas. Sebab, siapa pun yang membeli barang hasil kejahatan dapat dikenakan sanksi hukum karena diduga melakukan tindak pidana penadahan.
Laporan : Romin Djuma
