Lima Pelaku Penganiayaan Bersama Diamankan Tim Resmob Polres Minahasa di Langowan Timur
Minahasa – SULUT – Baraberita.com – Tim Resmob bekerja sama dengan Polsek Langowan telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Desa Waleure Jaga V, Kecamatan Langowan Timur, Kabupaten Minahasa. Lima orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Rabu, 25 Maret 2026, sekitar pukul 12.01 WITA.
Pengungkapan kasus ini dimulai setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang masuk ke Tim Resmob pada pukul 10.00 WITA di hari yang sama. Menindaklanjuti informasi dari laporan tersebut, Tim Resmob berkolaborasi erat dengan Polsek Langowan untuk melakukan penyelidikan awal dan pengembangan kasus, mengingat pada awalnya identitas para pelaku belum dapat dipastikan.
Kegiatan penindakan dilakukan di bawah pimpinan Katim II Resmob AIPDA Suryadi, S.H. Melalui upaya penyelidikan yang intensif, tim berhasil mengidentifikasi setiap pelaku yang terlibat dan kemudian melakukan tindakan penahanan untuk mengamankan kelima orang tersebut yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penganiayaan bersama.
Kelima pelaku yang berhasil diamankan masing-masing memiliki beragam latar belakang dan domisili. Mereka adalah NK (19 tahun), bekerja sebagai buruh dengan domisili Desa Amongena I; SR (20 tahun), tidak bekerja dan berdomisili di Desa Amongena I; serta RB (19 tahun), bekerja sebagai mekanik dari Desa Mawali.
Dua pelaku lainnya adalah GN (26 tahun), yang bekerja sebagai petani dengan domisili Desa Raringis Selatan; dan FN (22 tahun), tidak bekerja dan berdomisili di Desa Raringis. Semua pelaku telah diidentifikasi dengan jelas dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Korban dalam peristiwa penganiayaan ini adalah JW (17 tahun), seorang mahasiswa yang berasal dari Desa Wolaang Jaga I, Kecamatan Langowan Timur. Korban mengalami berbagai luka akibat serangan yang dilakukan oleh kelima pelaku tersebut.
Peristiwa penganiayaan terjadi ketika sedang berlangsung acara hiburan musik di Desa Waleure, sekitar pukul 00.30 WITA. Pada saat itu, korban dan para pelaku berada di lokasi acara yang sama dan terlibat dalam suasana keramaian saat sedang berjoget, hingga kemudian terjadi insiden saling senggolan antara mereka.
Insiden bermula ketika salah satu pelaku melakukan tindakan mendorong dan menendang korban hingga membuatnya terjatuh di lantai. Saat korban berusaha untuk meninggalkan lokasi acara, ia kembali diserang dari belakang oleh pelaku lain yang langsung memukul bagian kepala korban.
Setelah itu, beberapa pelaku lainnya turut mendatangi korban yang sedang terjatuh dan melakukan serangkaian pemukulan secara berulang-ulang. Serangan tersebut mengenai bagian kepala, punggung, rusuk, serta beberapa bagian tubuh lainnya dari korban.
Korban sempat berusaha untuk melindungi diri dengan posisi merunduk, namun para pelaku tidak berhenti dan terus melakukan penganiayaan secara bersama-sama. Kejadian tersebut baru berakhir setelah seorang saksi yang melihat peristiwa berhasil datang dan melerai bentrokan antara korban dan para pelaku.
Akibat serangkaian penganiayaan yang diterima, korban mengalami luka pada bagian kepala, memar pada mata kirinya, serta mengeluhkan nyeri pada tulang rusuk kanan. Setelah kondisi sedikit membaik, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk mendapatkan perlindungan hukum dan agar kasus dapat diproses dengan benar.
Setelah berhasil diamankan, kelima pelaku langsung dibawa ke Markas Polsek Langowan. Selanjutnya, mereka diserahkan kepada Unit Reskrim untuk menjalani proses pemeriksaan dan penanganan hukum lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang ada.
Pihak kepolisian menegaskan komitmen yang kuat untuk menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan yang dapat meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Langkah ini juga dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah tersebut tetap aman dan kondusif.
Laporan : Atriani Luas
