20 Februari 2025

KPU Kota Balikpapan Gelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum

0
IMG-20221227-WA0035

Balikpapan – Kaltim, Baraberita.com – Selasa, 27/12/2022 – Bertempat di Hotel Grand Tjokro Balikpapan Jl. Marsma R Iswahyudi, No. 21, RT. 003, Kelurahan Sepinggan Raya, Kecamatan Balikpapan Selatan, dilaksanakan Sosialisasi PKPU No 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan PKPU No 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PKPU No 10 Tahun 2022, tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Diikuti sekit 50 orang, Selasa 27 Desember 2022.

Nampak hadir Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha. S.Pd.. S.H, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Puryadi, dan para perwakilan Forkompinda Kota Balikpapan.

Sambutan Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha. S.Pd.. S.H,
Bahwa pada dasarnya DPD ini lahir pada tahun 2021 perubahan UUD 1945 yang ke 3, yang mana organ DPR yang dikatakan DPD harus diperjuangkan. DPD mempunyai wewenang mengusulkan Undang-Undang, membahas dan memberikan pertimbangan, akan tetapi tidak diberikan wewenang penetapan Undang-Undang.

Walikota Balikpapan memberi sambutan dibacakan Kaban Kesbangpol Balikpapan, Adwar Skenda Putra. Menyambut baik dilaksanakannya sosialisasi, karena merupakan wujud komitmen KPU dalam penyelenggaraan Pemilu, yang transparan dan bebas dari diskriminasi, sekaligus keterbukaan terhadap publik.

Harapannya agar masyarakat yang berminat mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI segera lakukan hal-hal yang dipersyaratkan. Walikota juga mengapresiasi kinerja KPU, mengingat tugas penyelenggaraan Pemilu tidaklah mudah, langkah-langkah tahapan pemilu meliputi perencanaan program dan anggaran, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, penetapan partai politik, penetapan jumlah kursi dan jumlah pemilihan, pencalonan presiden dan wakil presiden sudah berjalan, kini menginjak sampai tahapan pemilihan DPD, di mana seluruhnya harus dilakukan dengan benar-benar cermat.

Pemaparan Materi disampaikan oleh Anggota KPU Kota Balikpapan, Mega Feriany Ferri. S.Kom.
Dasar hukum yang disampikan Sebagai berikut :

a. UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
b. PKPU No. 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024
c. PKPU No. 10 Tahun 2022 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
d. PKPU No.13 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas PKPU No 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
e. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 478 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran Sebagai Pemenuhan Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih untuk Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024
f. Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 968/PL01.1-SD/05/2022 tanggal 28 Oktober 2022 perihal Formulir Daftar Pendukung Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.

1) Prograam dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan perseorangan peserta pemiluhan umum
Anggota Dewan Perwakilan Daerah jadwal program/ kegiatan awal.

2) Kegiatan Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih :
a. Persiapan penyerahan dukungan
minimal Pemilih ( Awal Selasa, 6 Desember 2022 dan Akhir Kamis,
29 Desember 2022)
b. Penyerahan dukungan minimal
Pemilih (Awal, Jumat 16 Desember 2022 dan Akhir Kamis, 29 Desember 2022)
c. Verifikasi Administrasi (Awal Jumat 30 Desember 2022 dan Akhir Kamis,12 Januari 2023)
d. Perbaikan dan penyerahan
dukungan minimal Pemilih
perbaikan kesatu
e. Verifikasi Administrasi perbaikan
kesatu (Awal Senin 16 Januari 2023 dan akhir Minggu 22 Januari 2023)
f. Verifikasi Faktual ke satu (Awal Senin,6 Februari 2023 dan akhir Kamis, 2 Maret 2023)
g. Perbaikan dan Penyerahan
dukungan minimal Pemilih
perbaikan kedua (Awal Kamis 2 Maret 2023 dan Akhir Sabtu 11 Maret 2023)
h. Verifikasi Administrasi perbaikan kedua (Awal Minggu,12 Maret 2023 dan Akhir Selasa, 21 Maret 2023)
i. Verifikasi Faktual kedua ( Awal Minggu, 26 Maret 2023 dan Akhir Sabtu, 8 April 2023)
j. Penetapan Pemenuhan Syarat
Dukungan Minimal Pemilih dan
Sebaran ( Awal Kamis 13 April 2023 dan Akhir Sabtu 17 April 2023)

2) Pendaftaran Persyaratan Calon
a. Pendaftaran (Awal Senin, 1 Mei 2023 dan Akhir Minggu,14 Mei 2023)
b. Verifikasi Administrasi persyaratan calon (Awal Senin,
15 Mei 2023 dan Akhir Kamis, 13 Juli 2023)
c. Penyerahan perbaikan persyaratan calon (Awal Minggu,16 Juli 2023 dan Akhir Sabtu, 29 Juli 2023)
d. Verifikasi Administrasi perbaikan.persyaratan calon (Awal Minggu, 30 Juli 2023 dan Akhir Senin,28 Agustus 2023)

3) Penyusunan dan penetapan DCS Anggota DPD
a. Penyusunan dan Penetapan DCS Anggota DPD (Awal Selasa,
29 Agustus 2023 dan Akhir Senin, 11 September 2023)
b. Pengumuman DCS Anggota DPD (Awal Selasa 12 September 2023 dan Akhir Sabtu 12 September 2023
c. Masukan dan tanggapan
masyarakat atas DCS Anggota
DPD (Awal Selasa, 12 September 2023 dan Akhir Kamis 21 September 2023
d. Klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS (Awal Jumat 22 September 2023 dan Akhir Rabu,1 November 2023)

4) Penyusunan dan Penetapan DCT Anggota DPD
a. Penyusunan DCT Anggota DPD (Awal Kamis, 2 November 2023 dan Akhir Jumat, 24 November 2023)
b. Penetapan DCT Anggota DPD (Awal Sabtu 25 November 2023 dan Akhir Sabtu 25 November 2023.

Laporan : Yulsa Zena 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Error: Response status is not success.