Polri: Pemeriksaan Kombes F Berjalan Adil, Setara di Hadapan Hukum
JAKARTA — Baraberita.com — Polri memastikan seluruh penanganan laporan dugaan tindak pidana yang melibatkan anggota Polri berinisial Kombes F dilakukan secara profesional, transparan, dan sepenuhnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik juga menjunjung tinggi prinsip kesetaraan di hadapan hukum pada setiap tahapan penanganan perkara tersebut.
Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kombes F sebagai saksi pada hari ini pukul 10.00 WIB. Jum’at, 25/09/2026
“Benar, hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara F sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan itu merupakan bagian dari proses penyelidikan yang sedang dijalankan penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan,” ujar Brigjen Polisi Trunoyudo.
Ia menegaskan bahwa dalam setiap penanganan perkara pidana, Polri berpedoman pada asas kesetaraan di hadapan hukum, yaitu setiap orang memiliki kedudukan yang sama tanpa memandang status sosial, jabatan, maupun kepangkatan.
“Prinsipnya adalah kesetaraan di hadapan hukum. Setiap orang berkedudukan sama di mata hukum. Karena itu, status, jabatan, maupun pangkat seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk membedakan proses penegakan hukum,” tegasnya.
Menurut Trunoyudo, penyidik saat ini masih melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Tahapan tersebut mencakup pemeriksaan saksi, pendalaman dokumen serta alat bukti lain yang relevan, hingga peninjauan langsung ke tempat kejadian perkara di wilayah Sulawesi Utara.
“Penyidik masih bekerja mendalami laporan yang disampaikan pelapor. Sejumlah saksi telah diperiksa, dokumen juga diteliti, dan penyidik telah meninjau tempat kejadian perkara di Sulawesi Utara. Seluruh rangkaian itu dilakukan untuk menerangkan perkara serta menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana,” jelasnya.
Di samping proses pidana, Polri juga memastikan berjalannya mekanisme pengawasan dan pemeriksaan internal terhadap anggota yang bersangkutan. Kombes F saat ini ditempatkan di tempat khusus oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dalam rangka pemeriksaan internal.
“Untuk aspek kepegawaian, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri telah mengambil langkah pemeriksaan dan pendalaman. Ini bagian dari mekanisme pengawasan internal terhadap setiap anggota yang diduga melanggar aturan,” kata Trunoyudo.
Ia menambahkan bahwa penanganan aspek pidana dan pemeriksaan internal berjalan sesuai kewenangan masing-masing. Polri menjamin seluruh proses dilakukan secara profesional serta berlandaskan fakta dan alat bukti yang dikumpulkan.
“Polri memastikan proses hukum berjalan objektif, profesional, dan sesuai prosedur. Tidak ada perlakuan istimewa hanya karena yang bersangkutan anggota Polri,” ujarnya.
Trunoyudo menegaskan komitmen Polri menjaga integritas lembaga serta memastikan tidak ada kebebasan dari tanggung jawab bagi anggota yang terbukti melanggar hukum.
“Polri berkomitmen bertindak tegas dan profesional. Tidak ada kebebasan dari hukuman bagi anggota yang terbukti melanggar. Namun demikian, seluruh proses tetap berpedoman pada hukum, fakta, dan alat bukti yang ada,” pungkasnya
Laporan : Hartono KS.
