Ditresnarkoba Polda Babel Bekuk Dua Pengedar, 1,5 Kg Sabu Diamankan
Bangka — BABEL — Baraberita.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali mencatatkan keberhasilan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Dua pria berinisial NH alias A (32) dan GAN alias G (31) berhasil ditangkap petugas di kawasan perkebunan, Jalan Raya Balun Ijuk, Desa Balun Ijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 23 September 2026, sekitar pukul 13.20 WIB.
Pengungkapan bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Berdasarkan laporan itu, tim langsung turun melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang masuk.
Saat penggerebekan berlangsung, kedua tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan petugas. Proses penggeledahan di tempat kejadian perkara dilaksanakan secara terbuka dengan disaksikan Kepala Dusun setempat, MH.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 1.500 gram atau setara 1,5 kilogram. Narkotika tersebut tersimpan dalam 11 paket klip bening ukuran besar dan dua paket klip bening ukuran kecil yang disembunyikan di dalam kantong plastik hitam serta kantong plastik merah.
Selain sabu, tim juga menyita sejumlah barang pendukung, yaitu satu unit timbangan digital merek Pocket Scale warna hitam-hijau, dua lembar potongan tisu putih, plastik abu-abu bertuliskan “CHAI YUN LIE”, satu unit telepon genggam merek Vivo warna ungu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru-hitam dengan nomor polisi BN 3804 ED.
Menurut Kombes Pol. Agus Sugiyarso, Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kamis, 24 September 2026, kedua pelaku diduga bertindak sebagai perantara sekaligus penyimpan narkotika.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Markas Polda Kepulauan Bangka Belitung. Kasus akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Laporan : Yulsa Zena
