8 Maret 2026

Konfirmasi Pelanggaran ETLE Harus Dilakukan Maksimal 8 Hari, Bila Tak Lakukan STNK Akan Diblokir

0
ETLE_TILANG_607646

JAKARTA – Baraberita.com – Pemilik kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran lalu lintas melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Korlantas Polri diwajibkan segera melakukan konfirmasi. Informasi terkait proses konfirmasi dapat diakses melalui laman resmi https://konfirmasi-etle.polri.go.id seperti yang diinformasikan di website resmi Korlantas.

Proses konfirmasi dapat dilakukan dengan mengakses laman tersebut dan memilih bagian “Cek Data” pada menu konfirmasi. Langkah selanjutnya adalah memasukkan nomor referensi pelanggaran beserta nomor polisi atau nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB).

Setelah data dimasukkan, pemilik kendaraan dapat melihat status pelanggaran yang tercatat. Selanjutnya, lakukan proses konfirmasi data kendaraan serta pengemudi yang terkait dengan pelanggaran tersebut.

Penting untuk diperhatikan, pemilik kendaraan memiliki batas waktu maksimal 8 hari untuk melakukan konfirmasi sejak pelanggaran terjadi. Jika tidak melakukan konfirmasi dalam jangka waktu tersebut, akan dikenakan sanksi berupa pemblokiran sementara STNK kendaraan.

Mekanisme penanganan pelanggaran ETLE melalui beberapa tahapan. Pertama, pelanggaran akan secara otomatis terekam oleh kamera perangkat ETLE dan dikirimkan sebagai barang bukti ke Back Office ETLE.

Kemudian, petugas akan melakukan verifikasi dengan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI). Setelah itu, surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat publik kendaraan dalam waktu 3 hari.

Pemilik kendaraan diharuskan untuk menjawab surat konfirmasi tersebut dalam waktu 5 hari, baik melalui website yang telah disediakan maupun datang langsung ke Posko Penegakan Hukum ETLE. Setelah pelanggaran terverifikasi, petugas akan menerbitkan tilang dengan pembayaran melalui BRIVA yang harus diselesaikan dalam waktu 7 hari setelah kode tilang diberikan.

Pelanggaran lalu lintas yang tinggi memiliki keterkaitan dengan kecelakaan fatal di jalan raya. Oleh karena itu, disarankan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan segera menindaklanjuti surat konfirmasi jika tercatat melakukan pelanggaran agar tidak terkena sanksi lebih lanjut. (Divisi Humas Polri)

Laporan : Naila Abraara 

 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *