Polresta Palu Bekuk Lima Terduga Pengedar Narkoba, Sasaran Sopir Truk Tambang Emas
Palu – SULTENG – Baraberita.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil membekuk seorang terduga bandar sabu yang memasok narkotika kepada para sopir truk angkutan material tambang emas di Poboya. Operasi penangkapan dilakukan dalam waktu dini hari.
Penangkapan berlangsung pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 Wita. Lokasi kejadian berada di salah satu rumah kawasan Huntap Talise, Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Terduga utama yang berhasil diamankan adalah M.A.A yang lebih dikenal dengan panggilan A. Bersama dia, empat orang lainnya juga ditangkap dalam operasi tersebut.
Petugas menemukan barang bukti berupa 9 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,32 gram. Selain itu, juga ditemukan sejumlah alat pendukung peredaran dan konsumsi narkoba seperti plastik klip kosong, bong, timbangan digital, tas selempang, dompet, serta satu unit handphone iPhone warna kuning.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa M.A.A memperoleh stok sabunya dari seseorang yang belum dikenal di wilayah Kayumalue. Barang tersebut kemudian diedarkan untuk dikonsumsi dan disuplai kepada para sopir truk angkut material tambang emas Poboya.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., SIK., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Palu.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan pengedar narkoba, khususnya yang menyasar sektor pertambangan dan pekerja lapangan. Ini adalah kejahatan serius yang merusak generasi dan membahayakan keselamatan masyarakat,” tegas Kompol Usman.
Kasat Resnarkoba juga menambahkan bahwa Polresta Palu akan terus memperkuat langkah-langkah represif dan preventif secara berkelanjutan dalam menangani permasalahan narkoba.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional. Perang terhadap narkoba adalah prioritas utama kami, dan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat,” lanjutnya.
Selain M.A.A, keempat terduga lainnya yang turut diamankan adalah S.B.S, H.B.T, N.B.R, dan I.B.M. Seluruh terduga kini berada dalam penahanan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka telah dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Saat ini mereka tengah menjalani pemeriksaan, tes urine, serta pendalaman penyelidikan terkait jaringan yang terlibat.
Laporan : Bambang Hermanto
![]()
