Komisi I DPRD Kota Balikpapan Bantu Fasilitasi Warga Perumahan Daksa, Pertanyakan Hak Legalitas Tanah Miliknya

Balikpapan – Kaltim, Baraberita.com – Selasa, 12/09/2023 – Merespon keresahan dan melayani warga, Komisi I DPRD Balikpapan memfasilitasi pertemuan warga Perumahan Daksa, dengan Camat Balikpapan Selatan, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Balikpapan, dan Lurah Sepinggan. Pertemuan ini untuk membahas tindaklanjut laporan warga Daksa, atas hak legalitas tanah berdasarkan Sertifikat Induk No.238 milik PT. Daksa Kalimantan Putera.
Pertemuan ini dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan Simon Sulean diruang rapat gabungan DPRD Balikpapan, pada hari Selasa 12 September 2023.
Simon mengatakan, bahwa pihaknya memfasilitasi warga untuk mempertanyakan legalitas rumah miliknya kepada Pengembang. Karena selama ini warga belum diberikan sertifikat, padahal sudah membayar lunas.
“Saat dicek ternyata Hak Guna Bangunan (HGB) daksa sudah mati, namun pihak Daksa berjanji untuk memperpanjang HGB dan membayar pajak yang menunggak. Setelah itu baru bisa mengurus pemecahan Sertifikat kepada warga,” ucap Simon Politisi partai Hanura, seusai pertemuan dengan warga, Selasa 12 September 2023.
Warga yang menuntut kepemilikan Sertifikat sekitar 150 orang. Solusinya, warga diminta untuk menunggu sampai proses perpanjangan HGB selesai, karena saat ini pengembang sedang mengurus perpanjangan HGB-nya. Setelah HGB selesai, baru bisa pemecahan Sertifikat.
“Solusinya begitu. Tetapi karena ini masalah sudah bertahun-tahun, makanya kami tadi menegaskan supaya ini dipercepat pengurusan Sertifikatnya,” ujar Simon.
Ditempat tempat terpisah, Camat Balikpapan Selatan Muhammad Hakim mengatakan, bahwa rapat ini untuk menindaklanjuti keluhan warga, mengenai kepemilikan Sertifikat yang belum keluar. Apalagi untuk S-HGB 238 milik Daksa saat ini sudah habis masa berlakunya, sehingga tanah itu kembali ke negara. Untuk mengajukan pembaruan sertifikat di BPN pun mereka terkendala, karena ada lahan miliknya yang bermasalah dengan warga, sehingga semua induknya tidak bisa di proses pembaruannya. Saat ini yang mengajukan di Kecamatan ada sekitar 80 bidang rumah yang sudah lunas, tetapi mereka tidak bisa memegang surat karena ada sengketa. Ada sekitar 80 bidang rumah yang sudah lunas, tetapi mereka tidak bisa memegang surat karena ada sengketa.
“Tadi kami ada kesepakatan bahwa lahan yang sudah lunas dapat diajukan proses peningkatan haknya dari IMTN menjadi Sertifikat. Asalkan mendapat persetujuan dari pemiliknya pak Satria.” tambah Hakim.
Laporan : Yulsa Zena