8 Juni 2026

Komisi I DPR RI Soroti Perlindungan Anak di Dunia Digital, Usia dan Waktu Penggunaan Dibahas

0
image (1)

JAKARTA – Baraberita.com – Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menilai usulan RUU Perlindungan dan Keamanan Siber relevan dengan kondisi saat ini. Langkah ini dinilai penting seiring maraknya kasus anak terpapar konten digital di media sosial maupun game yang memicu tindakan negatif.

Dalam kesempatannya, ia mengingatkan Indonesia telah memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Regulasi itu mewajibkan izin orang tua bagi anak dalam menggunakan media sosial hingga usia 18 tahun.

Aturan tersebut disusun untuk memastikan aktivitas digital anak tetap berada dalam pengawasan yang aman dan bertanggung jawab. “Sekarang tinggal bagaimana pengawasannya di lapangan. Apakah aturan tersebut benar-benar diterapkan dan diawasi dengan baik atau tidak,” ujarnya di Gedung DPR, (19/11/2025).

Selanjutnya, ia menjelaskan pembahasan Komisi I DPR RI bersifat teknis mencakup standar keamanan siber dan respons insiden nasional. Selain itu, mekanisme respons insiden siber, penguatan kelembagaan, dan kerja sama internasional juga menjadi fokus pembahasan.

Ia menekankan pentingnya pembatasan usia serta waktu penggunaan media sosial. Namun pengawasan efektif tetap menjadi tantangan utama dalam implementasi aturan tersebut. “Peran orang tua serta sekolah atau guru sangat menentukan, pengawasan aktivitas digital anak tidak bisa hanya dibebankan kepada negara. Edukasi dan kontrol dari lingkungan keluarga serta sekolah menjadi kunci,” jelasnya.

Ia juga menambahkan RUU Perlindungan dan Keamanan Siber harus menjamin kolaborasi antara pemerintah, platform digital, orang tua, dan institusi pendidikan. Tujuannya untuk menjaga anak dari ancaman dunia digital yang semakin kompleks.

Sebelumnya, Fraksi Partai Gerindra DPR RI, menyoroti maraknya pengguna media sosial usia dini. Sekretaris F-Gerindra DPR RI, Bambang Haryadi, menyebut banyak anak bermain media sosial tanpa pengawasan, sehingga rentan terpapar konten negatif.

“Fraksi Gerindra ingin mengusulkan rancangan UU Perlindungan dan Keamanan Siber,” ujar Bambang, Kamis (13/11/25). Menurutnya, aturan ini sekaligus untuk melindungi anak usia dini dari potensi bahaya konten-konten yang tidak bertanggung jawab.

Bambang mencontohkan beberapa negara telah membatasi akses anak ke media sosial. “Australia melarang penggunaan Instagram dan Facebook untuk anak di bawah 16 tahun,” jelasnya.

Bambungkan, Prancis juga mengesahkan undang-undang yang mewajibkan platform mendapatkan persetujuan orang tua bagi anak di bawah 15 tahun. Kebijakan tersebut diterapkan untuk memperkuat perlindungan anak saat menggunakan media sosial.

Dengan demikian, RUU Perlindungan dan Keamanan Siber diharapkan dapat menjadi payung hukum yang komprehensif. Mengingat tantangan perlindungan anak di era digital yang semakin kompleks, kolaborasi semua pihak sangat diperlukan.

Laporan : Tanto Ribowo 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!