11 Desember 2024

Kominfo Layani Penetapan Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya Hanya Lewat Daring

0
Screenshot_2024-02-08-14-23-21-57_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Siaran Pers No. 109/HM/KOMINFO/02/2024

Selasa, 6 Februari 2024

tentang

Kominfo Layani Penetapan Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya Hanya Lewat Daring

Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka permohonan Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya lewat online (daring). 

Direktur Pos Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Gunawan Hutagalung menyatakan layanan itu ditujukan untuk memberikan  kemudahan akses dan efisiensi dalam pengelolaan permohonan bagi penyelenggara pos di Indonesia. 

“Permohonan penetapan Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya hanya dapat dilakukan secara online melalui portal https://layanan.kominfo.go.id,” jelasnya di Kantor Kementerian Kominfo Jakarta Pusat, Selasa (06/02/2024).

Menurut Direktur Gunawan Hutagalung, untuk mendapatkan penetapan penyelenggara pos harus menyampaikan permohonan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika dengan memenuhi dokumen persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya[akses di sini]

Sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 8 ayat (2), dokumen yang harus disertakan meliputi:

  • Laporan penguasaan jaringan Pos; 
  • Pengukuran atas kerusakan dan keterlambatan kiriman selama 1 (satu) tahun terakhir;
  • Prasarana yang dilengkapi kamera pengawas;
  • Segel yang digunakan pada moda angkutan dan kantong kiriman;
  • Surat penyataan kesanggupan menjaga kerahasiaan negara;
  • Standar Operasi dan Prosedur (SOP) untuk semua jenis layanan dan Kiriman;
  • Struktur organisasi yang menggambarkan adanya unit khusus yang melakukan pengemasan kiriman;
  • Menggambarkan proses operasi untuk setiap moda transportasi;
  • Bukti pemanfaatan sistem pelacakan kiriman;dan 
  • Salinan dokumen sertifikasi.

“Persyaratan itu diperlukan sebagai upaya menjamin keamanan, keselamatan, dan kerahasiaan kiriman pos yang bersifat kedinasan untuk kepentingan negara,” tandasnya

Direktur Pos Ditjen PPI Kementerian Kominfo menjelaskan penyelenggara pos yang telah menyelenggarakan Pos Dinas Lainnya tetap dapat menjalankan kegiatannya.

“Wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlaku,” ujarnya.

Direktur Gunawan Hutagalung menyatakan seluruh pelaku usaha dan/atau penyelenggara pos dapat melakukan konsultasi dan/atau pengaduan lebih lanjut melalui Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Bisa langsung datang ke Gedung Utama Kementerian Kominfo Lantai 1 Jl. Medan Merdeka Barat No. 9, Jakarta Pusat atau kontak call center 159,” tuturnya.

Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Faks : 021-3504024
Twitter @kemkominfo
FB: @kemkominfo
IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *