Kapolresta Yogyakarta: 13 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha
Yogyakarta – DIY – Baraberita.com – Polresta Yogyakarta merilis perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak yang terjadi di Daycare Little Aresha, yang beralamat di wilayah Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo. Hingga saat ini, pihak kepolisian baru menetapkan sebanyak 13 orang sebagai tersangka dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, saat memberikan keterangan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (27/04/2026). Ia memastikan bahwa jumlah tersangka yang ditetapkan hingga hari ini masih tetap sebanyak itu dan belum ada penambahan maupun pengurangan nama yang terlibat.
Dari total 13 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya merupakan pimpinan lembaga penyelenggara tempat penitipan anak tersebut. Keduanya berinisial DK, berusia 51 tahun yang menjabat sebagai ketua yayasan, serta AP, berusia 42 tahun yang memegang posisi sebagai kepala sekolah di lembaga tersebut.
Sementara itu, sebelas orang sisanya diketahui merupakan tenaga pengasuh yang bertugas sehari-hari merawat anak-anak yang dititipkan orang tuanya. Para pengasuh tersebut memiliki inisial FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRM (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28).
Kombes Pol Eva Guna Pandia menjelaskan secara rinci peran masing-masing pihak yang terlibat dalam kasus ini. Sebelas orang yang berprofesi sebagai pengasuh tersebut dinilai memiliki peran langsung dalam kejadian yang menimpa puluhan anak yang menjadi korban dalam kasus tersebut.
Terkait bukti yang menjadi dasar penyelidikan, pihak kepolisian membenarkan keaslian foto-foto yang sempat beredar luas di media sosial. Foto yang memperlihatkan kondisi anak-anak dalam keadaan terikat itu dinyatakan benar adanya dan menjadi salah satu bukti penting yang digunakan untuk mengungkap rangkaian kejadian yang terjadi di lembaga tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa motif dari tindakan yang dilakukan para tersangka didasari pada aktivitas utama lembaga tersebut yang bergerak di bidang jasa penitipan anak. Namun, penyelidikan terus dilakukan untuk memastikan apakah ada latar belakang lain yang melatarbelakangi perbuatan yang melanggar hak-hak anak tersebut.
Seluruh tersangka dalam kasus ini dijerat dengan beberapa pasal pidana yang mengatur tentang perlindungan anak dan ketentuan hukum pidana yang berlaku. Di antaranya adalah Pasal 76A juncto Pasal 77 atau Pasal 76B juncto Pasal 77B atau Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur tentang tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif, menempatkan, membiarkan, melibatkan, atau menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah, penelantaran, hingga tindakan kekerasan
Laporan : Agus Nugroho
