28 April 2026

Dua Tersangka Kasus Narkotika Diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Palu, Diduga Aktif Lakukan Distribusi

0
IMG_20260428_185757

Palu – SULTENG – Baraberita.com – Dua orang tersangka kasus tindak pidana narkotika resmi diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 11.00 WITA. Keduanya yang berinisial AR dan MF sebelumnya telah diamankan oleh petugas dari Kepolisian Sektor Tawaeli, kemudian diserahkan kepada petugas Unit 1 Satresnarkoba di lingkungan kantor kepolisian setempat.

Proses serah terima tersebut berlangsung dengan tertib dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kedua tersangka diserahkan dalam kondisi sehat baik secara fisik maupun mental, serta didampingi oleh seluruh barang bukti yang berhasil diamankan. Pihak penerima juga memastikan bahwa seluruh barang bukti dinyatakan lengkap dan dalam keadaan aman.

Yang menjadi sorotan dalam penanganan kasus ini adalah jenis dan jumlah barang bukti yang ikut diserahkan oleh petugas. Dalam proses tersebut, pihak kepolisian menerima sebanyak 13 paket zat yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu, satu buah jaket, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor jenis Honda Sonic.

Banyaknya paket barang bukti yang berhasil disita memberikan gambaran bahwa peran kedua tersangka dalam kasus ini bukan sekadar sebagai pemakai narkotika. Berdasarkan temuan awal, keduanya diduga memiliki peran yang lebih aktif dalam jaringan, yaitu sebagai pelaku yang mendistribusikan barang haram tersebut ke berbagai tempat.

Sementara itu, sepeda motor yang turut diamankan diduga digunakan sebagai sarana pendukung kegiatan ilegal yang dilakukan tersangka. Kendaraan tersebut dinilai berperan penting sebagai alat mobilitas dalam menjalankan aksinya, hal ini juga menjadi pola yang umum ditemukan dalam modus operandi pengedar narkotika yang beroperasi di tingkat jalanan di wilayah Kota Palu dan sekitarnya.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Hari Rosena, melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Usman, menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan segera ditindaklanjuti sesuai tahapan hukum yang berlaku. Langkah awal yang dilakukan antara lain menyusun laporan polisi, melengkapi seluruh dokumen administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kedua tersangka, serta menjalani tes urine untuk mengetahui kebiasaan penggunaan zat adiktif tersebut.

Pengamanan terhadap AR dan MF ini menjadi bagian dari rentetan keberhasilan operasi yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Palu dalam kurun waktu beberapa hari terakhir. Sejak tanggal 20 April 2026, satuan tugas tersebut telah berhasil mengamankan sedikitnya delapan orang tersangka yang berasal dari empat kasus peredaran narkotika yang berbeda.

Dari serangkaian penangkapan tersebut, total barang bukti berupa sabu yang berhasil disita tercatat melebihi angka 55 gram. Capaian ini menunjukkan bahwa tekanan yang diberikan aparat kepolisian terhadap jaringan peredaran narkotika tidak pernah mereda, bahkan semakin diperketat guna memutus mata rantai penyebaran barang berbahaya tersebut di tengah masyarakat.

“Kami tidak memberi jeda. Setiap informasi kami respons, setiap pelaku kami kejar,” tegas pihak Satresnarkoba Polresta Palu sebagai bentuk komitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Laporan : Rajasani 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!