Pengajar Mengaji di Tangerang Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Gunakan Modus Bersihkan dari Gangguan Makhluk Halus
Tangerang – BANTEN – Baraberita.com – Polresta Tangerang berhasil mengamankan seorang pria berinisial A, berusia 33 tahun, yang berdomisili di wilayah Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Penangkapan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan diduga terlibat dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual yang merugikan sejumlah anak di bawah umur.
Pengamanan terhadap tersangka dilaksanakan di daerah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, tepatnya pada hari Sabtu, 25 Mei 2026. Langkah hukum ini diambil setelah adanya laporan resmi yang disampaikan oleh korban beserta keluarganya kepada pihak kepolisian terkait perbuatan yang melanggar hukum tersebut.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, membenarkan penangkapan tersebut dalam keterangan pers yang disampaikannya pada Selasa, 28 April 2026. Ia menjelaskan bahwa penetapan status tersangka didasari atas laporan dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh empat orang remaja perempuan.
“Sampai saat ini, yang sudah melapor, korban sebanyak empat orang. Usia 15 hingga 16 tahun,” jelas Kombes Pol Indra Waspada saat menyampaikan perkembangan terbaru penanganan kasus ini kepada wartawan Selasa, 28/04/2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, diketahui bahwa keempat korban merupakan murid yang belajar mengaji kepada tersangka A. Posisi kepercayaan yang dimiliki tersangka kemudian disalahgunakan untuk mendekati dan melancarkan aksinya terhadap para korban yang masih dalam usia rentan.
Untuk meyakinkan dan memudahkan aksinya, tersangka menggunakan modus yang menyesatkan, yaitu meyakinkan korban bahwa dirinya mampu membersihkan mereka dari gangguan makhluk halus atau jin. Taktik ini dipilih agar korban percaya dan bersedia mengikuti seluruh permintaan yang diajukan oleh tersangka.
Dari keterangan yang disampaikan tersangka kepada penyidik, diketahui bahwa perbuatan tersebut telah dilakukan secara berulang sejak bulan Oktober 2025. Dalam menjalankan aksinya, korban kerap diminta untuk mandi, sementara tersangka turut masuk ke dalam kamar mandi lalu melakukan tindakan yang melanggar kesusilaan terhadap korban.
Agar perbuatannya tidak diketahui oleh orang lain dan korban tetap patuh, tersangka juga melakukan tindakan pengancaman. Ia memaksa korban untuk selalu menuruti keinginannya, tidak melakukan perlawanan, serta melarang keras mereka menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun, termasuk anggota keluarga terdekat.
Laporan : Naila Abraara
