K2YD di Kauditan, ini yang Dilakukan Petugas Polsek Kauditan Minahasa Utara
Minahasa Utara Sulut, BARABERITA.COM Minggu, 02/12/2018 Mengantisipasi maraknya peredaran miras tanpa ijin, Polsek Kauditan yang dipimpin oleh Wakapolsek Ipda L. Hadi Purwanto bersama 8 personil melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dalam bentuk razia dengan sasaran minuman keras (Miras) tanpa ijin, Jumat (30/11/2018).
K2YD ini dilaksanakan dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif selama pelaksanaan Pemilu 2019 yang saat ini telah memasuki tahap kampanye.
Menurut Wakapolsek, saat itu petugas berhasil menyita 5 botol miras jenis cap tikus (Pinaraci) di warung milik lelaki FT di Desa Kawiley Kecamatan Kauditan dan di Desa Treman petugas menyita 6 botol miras jenis cap tikus di warung milik lelaki JR.
Petugas juga mengingatkan kepada para pemilik warung agar tidak lagi menjual miras tanpa ijin. “Bila nanti ditemukan lagi maka akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, mengingat salah satu penyebab terjadinya tindak pidana karena pengaruh miras,” ujar Wakapolsek.
Iapun berharap warga dapat mendukung kegiatan ini, dengan memerangi peredaran miras.
Laporan : Sofyan Taib