Iklan Rokok Menguasi Pasar Modern Limboto : Dugaan Pelanggaran Perda KTR & Kabupaten Layak Anak
LIMBOTO – Baraberita.com – Suasana acara di Pasar Modern Limboto justru menyisakan keprihatinan. Di tengah keramaian, umbul-umbul, spanduk, dan iklan produk rokok merek Jarum dan MLD tampak bertebaran di seantero kawasan. Padahal tempat ini setiap hari dipadati warga, termasuk anak-anak, ibu hamil, dan keluarga
Kehadiran sponsor rokok di ruang publik ini kini diduga kuat melanggar aturan daerah. Praktisi Hukum Gorontalo, Ibrahim menilai hal tersebut tidak sekadar tidak etis, melainkan jelas melanggar dua Peraturan Daerah yang berlaku di Kabupaten Gorontalo.
“Pertama, ini melanggar Perda Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak. Tujuannya melindungi anak dari informasi dan promosi berbahaya, termasuk bahaya rokok. Pasar Modern itu tempat anak-anak lalu lalang. Menjadikannya kawasan promosi rokok adalah pengabaian hak anak tumbuh di lingkungan yang sehat,” ujarnya
“Kedua, pelanggaran lebih tegas terjadi terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pasar modern, tempat bermain anak, dan fasilitas umum masuk kategori KTR. Di sana tidak hanya dilarang merokok, tetapi juga dilarang mengiklankan serta mempromosikan produk rokok dalam bentuk apa pun,” tegasnya
Ibrahim menegaskan, alasan acara hiburan atau kerja sama bisnis tidak bisa dijadikan alasan untuk menabrak aturan. “Perda tidak melihat dalih, Perda melihat lokasi. Jika lokasinya KTR, maka segala bentuk iklan dan sponsor rokok harus ditertibkan.”
Ia juga meminta Satpol PP bertindak tegas. “Satpol PP punya kewenangan penuh untuk menurunkan semua atribut rokok itu dan menjatuhkan sanksi administratif kepada penyelenggara.”
Lebih lanjut, Ibrahim mengingatkan bahwa Kabupaten Gorontalo telah menyandang predikat Kabupaten Layak Anak. “Kalau di jantung kota saja iklan rokok dibiarkan bertebaran, bagaimana kita melindungi generasi dari bahaya tembakau? Saya minta Bupati dan Satpol PP bertindak nyata.”
Keprihatinan serupa disampaikan tokoh masyarakat Limboto. “Ini Pasar Modern, bukan kawasan industri rokok. Setiap hari anak-anak ikut orang tuanya ke pasar. Kalau yang mereka lihat justru iklan rokok, apa pesan yang ingin disampaikan?” ungkapnya
Berdasarkan informasi yang diterima, acara tersebut ternyata tidak dilaporkan maupun diberitahukan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang Kesbangpol, Salim Umar.
Pemerintah Kabupaten Gorontalo kini diharapkan segera turun tangan. Penertiban dinilai mendesak bukan hanya untuk menegakkan Perda, melainkan menjaga komitmen daerah sebagai Kabupaten Layak Anak dan melindungi warga dari paparan iklan rokok di ruang publik.
Laporan Rolly Maku
