DS, Tersangka Penggelapan Dana Rp.1 Miliar Lebih di BRI Randangan Ditahan Polda Gorontalo
GORONTALO – Baraberita.com – Polda Gorontalo berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan oknum pegawai di BRI Unit Randangan, Cabang Marisa, Kabupaten Pohuwato. Kasus ini terungkap pada Kamis, 17 September 2026.
Satu orang berinisial DS telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia adalah petugas yang menjabat sebagai Mantri sekaligus staf Bagian Kredit di tempat kejadian.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede, mengumumkan penahanan tersebut dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Bidang Humas Polda Gorontalo. Tersangka kini ditempatkan di Rumah Tahanan Mapolda Gorontalo selama proses penyidikan berlangsung.
Kejahatan ini berlangsung selama tiga bulan, yaitu dari Maret hingga Mei 2026. Tersangka memanfaatkan wewenang jabatannya untuk mengubah catatan data di dalam sistem perbankan.
Ia menarik uang milik nasabah secara langsung tanpa melalui prosedur yang sah. Di saat yang sama, uang yang disetorkan nasabah untuk pelunasan kredit tidak dicatat ke dalam sistem resmi bank.
Kasus ini terkuak setelah seorang nasabah datang hendak mengambil uang sebesar Rp.148.000.000 pada Jum’at, 22 Mei 2026. Nasabah tersebut terkejut ketika mengetahui saldo rekeningnya sudah tidak ada.
Hasil pemeriksaan dan audit menunjukkan bahwa tidak kurang dari 24 nasabah menjadi korban. Jumlah kerugian yang diderita mencapai Rp.1.029.490.908.
Tersangka mengaku seluruh uang yang diambil tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi serta kegiatan perdagangan daring yang dilakukannya.
Barang bukti yang berhasil dikumpulkan antara lain berupa bukti penarikan dana atas nama salah satu nasabah, puluhan dokumen pelunasan kredit palsu, catatan rekening, serta bukti pengiriman dana ke rekening milik tersangka.
Tersangka didakwa berdasarkan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Ancaman hukuman bagi perbuatan ini berkisar antara lima hingga lima belas tahun penjara, serta denda dari sepuluh miliar hingga dua ratus miliar rupiah.
Polda Gorontalo mengingatkan seluruh masyarakat pengguna jasa perbankan agar rajin memeriksa kondisi rekening masing-masing. Lakukan pengecekan secara berkala melalui saluran resmi atau datang langsung ke bank agar hal serupa dapat dicegah sedini mungkin.
Laporan : Regina Matikan
