13 Juni 2026

IPR Terbit ! L I N Ingatkan Pengelolaanya Jangan Ugal – Ugalan

0
WhatsApp Image 2026-05-27 at 18.52.13

Gorontalo — Baraberita.com . IPR Tambang Gorontalo Resmi  terbit untuk Koperasi Produsen Cahaya Dengilo .Izin tersebut merupakan langkah awal Legalisasi aktivitas Tambang Rakyat di Provinsi gorontalo. Terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah Gorontalo disambut baik oleh masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan rakyat.

Ketua Lembaga Investigasi Negara Provinsi Gorontalo Rut Panegoro ( LIN )  mengingatkan agar pengelolaan IPR dilakukan secara tertib, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, perhatikan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), perlindungan terhadap pekerja terutama jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja disaat beraktivitas di area pertambangan.

Menurut Rut, penerbitan IPR merupakan langkah pemerintah Provinsi untuk memberikan kepastian hukum kepada para penambang rakyat. Akan tetapi, legalitas yang telah diberikan tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan aktivitas pertambangan secara sembarangan tanpa memperhatikan aspek lingkungan, keselamatan kerja, dan kepentingan masyarakat sekitar.

IPR sudah terbit, ini adalah kesempatan bagi masyarakat untuk mengelola pertambangan secara legal. Tetapi saya mengingatkan agar pengelolaannya jangan ugal-ugalan. Semua harus mengikuti aturan yang ada, menjaga lingkungan, dan mengutamakan keselamatan para pekerja,” tegasnya

Ia menambahkan bahwa pengelolaan tambang yang baik tidak hanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga menjaga keberlanjutan sumber daya alam agar dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang terutama ekosistem di area tambang. Oleh karena itu, setiap pemegang IPR diharapkan memiliki komitmen untuk menjalankan kegiatan pertambangan yang profesional dan bertanggung jawab, lokasi bekas tambang perlu di reklamasi dan reboisasi.

Rut Panigoro, juga meminta pemerintah daerah serta instansi terkait yang daerahnya memperoleh IPT untuk senantiasa terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan rakyat. Menurutnya, pengawasan yang baik akan mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar.

Jangan sampai setelah izin diberikan justru muncul masalah baru akibat pengelolaan yang tidak terkendali. Pengawasan harus berjalan, dan para pemegang IPR juga harus memahami bahwa izin ini adalah amanah yang harus dijaga,” ujarnya.

Ia mengajak semua pihak belajar dari dampak yang selama ini membuat masyarakat menderita. Pengalaman masa lalu, menurutnya, menjadi pelajaran penting. Berbagai bencana Hidrometeorologi yang terjadi di sejumlah wilayah di Provinsi Gorontalo, seperti banjir, tanah longsor disebabkan pengelolaan dan pertambangan yang kurang hati-hati.

Sekali salah menerbitkan Izin dampaknya bisa bertahun-tahun ,kami tidak ingin Pemerintah dikenang sebagai pihak yang meninggalkan masalah bagi generasi berikutnya” imbuhnya

Masyarakat pun diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola pertambangan rakyat yang tertib, aman, dan berkelanjutan. Dengan demikian, keberadaan IPR benar-benar mampu memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang.

Laporan   : Dirson Lasanudin

 

 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!