Gunakan Dokumen Palsu Jadi Modus, Dua Remaja Diselamatkan dari Jaringan TPPO di Pelabuhan Manado
Manado – SULUT – Baraberita.com – Jajaran kepolisian Polsek Pelabuhan Manado berhasil menyelamatkan dua remaja perempuan yang diduga menjadi sasaran tindak pidana perdagangan orang. Penyelamatan dilakukan tepat saat mereka akan meninggalkan wilayah Sulawesi Utara.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026 malam, di kawasan Dermaga 8 Pelabuhan Lama Manado. Kedua remaja tersebut terdeteksi hendak berlayar menuju Sofifi, Maluku Utara, menggunakan kapal KM Cantika Lestari 7F.
Kasus ini menyoroti bahaya modus perekrutan yang menargetkan anak-anak di bawah umur. Pelaku seringkali memanfaatkan keinginan remaja untuk membantu ekonomi keluarga dengan memberikan janji pekerjaan yang menjanjikan.
Korban yang berhasil diamankan berinisial AM dan NN, keduanya masih berusia 15 tahun. Mereka diduga telah diarahkan oleh pihak ketiga untuk melakukan perjalanan jauh tanpa didampingi keluarga.
Dari keterangan yang diperoleh petugas, diketahui bahwa seseorang di tujuan telah mengatur rencana tersebut. Seorang perempuan berinisial A yang memiliki usaha kafe di Sofifi disebut-sebut sebagai pihak yang meminta kehadiran korban.
Proses pengaturan keberangkatan di Manado diduga melibatkan perantara lain. Seorang perempuan berinisial S diduga bertugas mengurus segala kebutuhan administrasi dan biaya perjalanan kedua remaja tersebut.
Penyelidikan lebih lanjut menemukan adanya rekayasa data kependudukan. Upaya ini dilakukan secara sengaja untuk menutupi fakta bahwa kedua remaja tersebut masih tergolong anak di bawah umur.
Salah satu korban mengaku secara tegas telah diminta mengubah data diri. Tahun kelahiran yang semula 2011 diubah menjadi 2007 agar usianya dianggap cukup dewasa dan tidak menimbulkan kecurigaan petugas.
Keterangan lain yang sangat mengkhawatirkan juga disampaikan korban. Mereka mengaku pernah dipekerjakan sebagai pendamping tamu di tempat usaha milik perempuan berinisial A tersebut.
Pekerjaan yang disebut sebagai Ladies Companion itu mengharuskan korban berinteraksi dengan tamu dewasa dan mendapatkan bayaran berdasarkan durasi layanan. Hal ini jelas merupakan bentuk eksploitasi terhadap anak.
Keluarga kedua korban ternyata tidak mengetahui kondisi pekerjaan yang sebenarnya. Mereka hanya diberitahu bahwa anaknya akan bekerja sebagai pelayan di sebuah rumah makan biasa.
Ipda Christian Anton Langi selaku Kapolsek Pelabuhan Manado menegaskan bahwa kedua remaja kini berada dalam pengawasan dan perlindungan. Penanganan kasus selanjutnya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Manado.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu unit telepon genggam, dua lembar tiket kapal, serta dokumen perjalanan yang tidak sesuai data asli. Polisi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih waspada dan mengawasi tawaran pekerjaan demi memutus rantai perdagangan orang.
Laporan : Affandy Tagay
