9 Juni 2026

Mendag: Minyakita Tak Lagi Masuk Bantuan Pangan, Fokus Penuhi Pasar Rakyat

0
IMG_20260609_031704

JAKARTA – Baraberita.com – Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa Minyakita atau minyak goreng rakyat tidak lagi menjadi bagian dari program bantuan pangan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Kebijakan ini diambil guna mengubah pola penyaluran produk tersebut agar dapat dijangkau oleh masyarakat secara lebih luas.

Seluruh pasokan Minyakita ke depannya akan dialihkan dan difokuskan untuk memenuhi kebutuhan harian masyarakat melalui jaringan distribusi yang tersedia di pasar rakyat. Langkah ini bertujuan memudahkan masyarakat umum dalam mendapatkan produk minyak goreng dengan harga yang terjangkau setiap saat.

“Sekarang tidak ada lagi Minyakita untuk bantuan pangan. Semua akan didistribusikan ke pasar rakyat sehingga masyarakat mudah untuk mendapatkan Minyakita,” ujar Budi dalam keterangan pers yang disampaikan pada Senin, 8 Juni 2026.

Kementerian Perdagangan terus menjalin koordinasi intensif dengan para produsen minyak goreng, Perum Bulog, serta ID Food. Sinergi ini dibangun guna memastikan aliran pasokan berjalan lancar dan produk dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa kendala.

Ia kembali menekankan poin penting terkait status produk, bahwa Minyakita sejatinya bukanlah termasuk dalam kategori barang bersubsidi yang sepenuhnya ditanggung negara. Produk ini lahir dan tersedia di pasaran melalui skema kewajiban penyediaan pasar dalam negeri.

Skema yang dimaksud dikenal sebagai Domestic Market Obligation atau DMO, di mana setiap pelaku usaha memiliki kewajiban menyediakan sebagian pasokan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi warga negara di dalam negeri sebelum melakukan kegiatan ekspor.

Di sisi lain, Menteri Perdagangan juga menyampaikan arah kebijakan bantuan pangan pemerintah ke depan akan jauh lebih fleksibel. Penentuan jenis komoditas yang disalurkan akan selalu menyesuaikan dengan dinamika kondisi pasar serta kebutuhan penyerapan barang yang tersedia.

Apabila di lapangan terjadi kondisi kelebihan pasokan yang cukup besar dan menyebabkan harga jual anjlok, maka pemerintah akan segera mempertimbangkan komoditas tersebut untuk dimasukkan ke dalam daftar bantuan yang disalurkan kepada masyarakat.

Sebagai gambaran nyata dari mekanisme tersebut, Budi mencontohkan komoditas telur yang dapat langsung dijadikan bahan bantuan pangan manakala harga jual di tingkat peternak mengalami penurunan yang cukup drastis dan merugikan produsen.

Penerapan skema yang serupa juga nantinya akan dibuka dan bisa diterapkan pada jenis komoditas pangan lainnya. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah daging ayam yang sering kali mengalami gejolak harga di tingkat produsen.

Lebih jauh, sinergi yang terjalin erat antara program bantuan pangan reguler dengan program unggulan Makan Bergizi Gratis membuka peluang besar penyerapan barang. Kerja sama ini menjadi solusi efektif untuk menampung berbagai komoditas yang sedang mengalami tekanan penurunan harga.

“Kemudian juga yang kerja sama dengan MBG ya tidak hanya telur, kebutuhan pokok yang nanti turun, misalnya ayam. Ayam kalau harga turun juga bisa diserap MBG. Jadi sekarang ekosistemnya sudah berjalan dengan baik,” tambah Budi menutup penjelasannya.

Laporan : Na’ila Abraara

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!