Polda Sumut Dalami Jaringan Peredaran Sabu 113 Kg Diduga Lintas Provinsi
Medan – SUMUT – Baraberita.com – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara tengah mendalami jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 113 kilogram. Jaringan tersebut diduga beroperasi melintasi batas wilayah provinsi dengan skala yang cukup besar.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Andy Arisandi, dalam keterangan pers pada Selasa (09/06/2026). Ia menegaskan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan yang telah dilakukan.
“Kami masih mendalami alur peredaran dan terus mengejar pelaku yang berada di tingkat lebih atas,” ujarnya. Menurutnya, upaya pengejaran ini merupakan wujud komitmen pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara secara tuntas.
Pengembangan kasus ini bermula dari keberhasilan penangkapan seorang pria berinisial RR. Penangkapan dilakukan di Kota Langsa, Aceh, pada Kamis (04/06/2026), saat pelaku diduga bertugas mengantarkan barang terlarang tersebut.
“Pelaku merupakan warga Aceh yang diduga berperan sebagai kurir. Barang bukti sabu-sabu itu dibawa dari wilayah Langkat, Sumatera Utara, dengan tujuan akhir Banda Aceh,” jelas Kombes Pol Andy Arisandi.
Ia menambahkan bahwa dalam proses pengejaran, petugas sempat melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan kendaraan pelaku. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga aparat terpaksa mengambil tindakan tegas namun tetap terukur dan sesuai prosedur hukum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diperoleh informasi bahwa narkotika tersebut diduga berasal dari Malaysia. Setelah tiba di Banda Aceh, barang tersebut rencananya akan dipecah menjadi bagian-bagian lebih kecil untuk kemudian dikirim ke sejumlah kota lain.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara yang berat disertai denda yang besar.
Selain mendalami jaringan pengedar, pihak kepolisian juga tengah mengembangkan penyelidikan terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan pelaku. Dugaan ini muncul setelah ditemukan sejumlah berkas dengan identitas yang berbeda-beda.
“Kami menduga dokumen-dokumen palsu itu digunakan sebagai alat untuk mengelabui aparat saat melakukan perjalanan,” ujarnya. Polisi saat ini masih memeriksa keabsahan setiap dokumen yang disita untuk mengetahui asal-usul dan pihak yang terlibat dalam pembuatannya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa jaringan ini diduga telah menyiapkan berbagai strategi agar tidak terdeteksi. Di antaranya adalah sering berpindah tempat menginap, menggunakan kendaraan sewaan, serta menyamarkan identitas asli agar terhindar dari pengawasan petugas.
Polda Sumatera Utara mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkotika. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dengan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan kepada aparat berwajib guna memutus rantai peredaran barang terlarang tersebut.
Laporan : Rajasani
