Gagalkan Peredaran Etomidate, Polisi Ungkap Modus Serahkan Barang Tanpa Bertemu
JAKARTA – Baraberita.com – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate yang dikirim dengan cara penempatan tersembunyi atau dikenal sebagai “sistem tempel”. Sebanyak 29 selubung berisi etomidate berhasil diamankan dari seorang pria berinisial A, berusia 33 tahun. Penangkapan tersangka dilakukan di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim dari Subdit Dua Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Operasi penindakan dilaksanakan di area parkir salah satu bangunan hunian bertingkat pada hari Minggu, tanggal 23 Agustus 2026, sekitar pukul 01.50 Waktu Indonesia Barat.
Kepala Unit Subdit Dua Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKP Yentor Witro, menjelaskan bahwa seluruh upaya ini bermula dari laporan yang disampaikan warga. Masyarakat melaporkan adanya gerak-gerik yang mencurigakan serta dugaan adanya aktivitas peredaran barang terlarang di wilayah yang dimaksud.
“Kami dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada hari Minggu, tanggal 23 Agustus 2026, di daerah Tangerang telah berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial A (33) dengan membawa barang bukti narkotika jenis etomidate sebanyak 29 benda,” ujarnya dalam keterangan resmi yang disampaikan di Jakarta pada hari Jumat, tanggal 4 September 2026.
Segera setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian tidak langsung bertindak sembarangan. Tim pelaksana operasi khusus ditugaskan untuk melakukan penelusuran serta mengawasi keadaan di tempat yang menjadi sasaran dugaan pelanggaran hukum secara teliti dan hati-hati.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Pelaksana Operasi Khusus langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai,” ucapnya menegaskan kembali langkah yang diambil sebelum penindakan. Setelah yakin dengan hasil pengamatan yang cukup, barulah petugas melangkah melakukan penangkapan sekaligus pemeriksaan badan maupun barang milik tersangka.
Saat proses pemeriksaan berjalan, petugas menemukan barang terlarang yang dicari. Terdapat tepat 29 selubung berisi zat etomidate yang ternyata disimpan rapi di dalam kantong plastik berwarna gelap agar tidak mudah diketahui orang lain. Selain narkotika itu, petugas juga mengambil tiga alat telekomunikasi genggam sebagai barang bukti tambahan.
Ketiga telepon seluler itu diduga erat hubungannya dengan seluruh urusan jual beli yang dijalankan tersangka. Catatan, pesan, maupun kontak yang tersimpan di dalamnya kemungkinan besar akan memperjelas bagaimana ia beroperasi selama ini.
Berdasarkan pengakuan yang diperoleh pada tahap pemeriksaan permulaan, tersangka mengakui bahwa ia memang berniat menyerahkan barang tersebut dengan cara yang tidak biasa. Cara kerjanya adalah meletakkan barang di tempat yang sudah disepakati pembeli, lalu pembeli mengambilnya sendiri tanpa saling bertatap muka.
Cara seperti ini sengaja dipilih pelaku supaya sulit dilacak dan dihubungkan satu sama lain. Jika pihak berwenang mendatangi lokasi penyerahan, pelaku sudah menjauh duluan sehingga lebih sulit ditangkap di tempat kejadian perkara.
Hingga saat ini penyidik masih terus menggali keterangan serta melengkapi segala hal yang dibutuhkan. Tujuannya jelas: mencari tahu apakah tersangka bekerja sendiri atau justru bagian dari kelompok yang lebih luas, serta siapa saja orang lain yang terlibat di dalamnya.
“Saat ini tersangka A beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Besar Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut,” kata Yentor menutup keterangannya.
Laporan : Na’ila Abraara
