20 April 2026

Enam Tersangka Kasus Narkoba yang Menyeret Eks Kapolres Bima Kota Dibawa ke Bareskrim Polri

0
image-5-11

JAKARTA – Baraberita.com – Enam tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan Eks Kapolres Bima Kota berinisial DPK kini menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Para tersangka sebelumnya berada dalam tahanan di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) sebelum dipindahkan untuk mendukung proses penyidikan lebih mendalam.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengkonfirmasi bahwa seluruh tersangka telah dibawa ke Markas Besar Polri. Tujuan pemindahan adalah untuk menjalani serangkaian pemeriksaan serta proses konfrontasi keterangan antar pihak terkait.

“Sekarang kami bawa semua ke sini. Tadi pagi baru menuju ke sini,” jelas Eko dalam keterangannya pada Jum’at kemarin (27/02/2026).

Keenam tersangka yang diperiksa meliputi mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota berinisial AKP M, Bripka IR, Yusril (YI), Herman (HR), serta dua perempuan yaitu AN (istri Bripka IR) dan AS yang diduga bertindak sebagai bendahara dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

Kasus ini pertama kali muncul dengan penangkapan YI dan HR pada tanggal 24 Januari 2026 oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa sabu dengan berat total 30,415 gram. Penyidikan yang terus dikembangkan kemudian mengarah pada AN yang diduga memiliki peran dalam mengendalikan jalur distribusi.

Sehari setelah penangkapan YI dan HR, Bripka IR secara sukarela menyerahkan diri kepada tim penyidik. Sementara itu, AN ditangkap pada tanggal 26 Januari 2026 setelah hasil penyidikan menunjukkan keterlibatannya dalam jaringan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka awal, muncul dugaan keterlibatan Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP M dalam aktivitas peredaran narkotika ilegal. Berdasarkan bukti yang terkumpul, polisi melakukan penangkapan terhadap AKP M pada tanggal 3 Februari 2026 dan menyita lima bungkus sabu dengan berat netto mencapai 488,496 gram.

Selama pemeriksaan lanjutan, AKP M mengakui telah menerima sejumlah uang dari bandar narkoba mulai bulan Juni hingga November 2025. Uang yang diterima tersebut diduga menjadi bagian dari mekanisme pengamanan operasional jaringan peredaran narkoba.

Sebagian dari dana yang diterima AKP M disebutkan telah dialirkan kepada DPK yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bima Kota dan merupakan atasan langsungnya. Total nilai dana yang diklaim telah diserahkan mencapai Rp.2,8 miliar.

Seiring dengan perkembangan perkara, Polda NTB telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi etik terhadap kedua perwira kepolisian tersebut. Baik DPK maupun AKP M resmi dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang etik internal yang telah dilaksanakan.

Langkah penegasan sanksi ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjaga integritas organisasi. Selain itu, juga sebagai bentuk penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang dapat merusak nama baik institusi.

Saat ini, seluruh enam tersangka akan menjalani serangkaian pemeriksaan intensif di lingkungan Bareskrim Polri. Proses ini bertujuan untuk mengonfrontasi keterangan masing-masing tersangka serta mendalami rincian aliran dana dan peran spesifik setiap individu dalam struktur jaringan peredaran narkoba tersebut.

Laporan : Hartono KS.

 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *