Buron Bandar Narkoba Koko Erwin Tiba di Bareskrim dengan Luka Tembak, Dijerat Beberapa Pasal Hukum
JAKARTA – Baraberita.com – Bandar narkoba bernama Erwin bin Iskandar alias Koko Erwin yang sedang menjadi buron telah dibawa oleh penyidik Bareskrim Polri ke markas Bareskrim Polri. Kedatangan dia di gedung tersebut terjadi pada pukul 11.35 WIB.
Koko Erwin berhasil ditangkap saat dalam upaya melarikan diri menuju Malaysia. Saat keluar dari kendaraan penyidik, dia terlihat memiliki luka tembak pada bagian kaki. Kondisinya tersebut membuatnya perlu dibantu untuk berjalan.
Selanjutnya, penyidik menyediakan kursi roda untuk membawanya menuju ruang penyidikan. Di sana, dia akan menjalani serangkaian pemeriksaan terkait kasus yang diembannya.
Keterangan mengenai proses penangkapan disampaikan oleh Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Handik Zusen pada hari Jum’at (27/02/2026). Menurutnya, tindakan tegas yang dilakukan selama penangkapan merupakan langkah yang terukur.
Alasan diberikannya tindakan tegas tersebut adalah karena adanya upaya melarikan diri dari pihak yang ditangkap. Selain itu, terjadi pula perlawanan selama proses penangkapan berlangsung.
Dalam kasus ini, Koko Erwin dijerat berdasarkan sejumlah pasal perundang-undangan yang berlaku. Pasal yang menjadi dasar penuntutan meliputi Pasal 114 ayat (2) yang dikaitkan dengan Pasal 132 Ayat (1).
Selain itu, dia juga dapat dikenai tuntutan berdasarkan atau Pasal 137 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang kemudian dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal lain yang menjadi dasar adalah Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang juga dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Laporan : Rajasani
