Dua Petinggi PT DSI Diperiksa Bareskrim, Satu Tersangka Lain Tidak Hadir Karena Sakit
JAKARTA – Baraberita.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjalankan pemeriksaan terhadap dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Kedua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, pemeriksaan dilakukan terhadap tersangka yang berinisial TA dan AR.
Pernyataan tersebut disampaikan Ade Safri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (09/02/2026). “Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, yaitu TA dan AR,” ujarnya.
TA menjabat sebagai Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI. Sementara AR merupakan Komisaris sekaligus pemegang saham perusahaan yang sama.
Selain keduanya, terdapat satu tersangka lainnya berinisial MY. MY merupakan mantan Direktur PT DSI sekaligus pemegang saham, serta menjabat sebagai Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari. Namun, ia belum dapat memenuhi panggilan penyidik.
“Untuk tersangka MY, melalui penasihat hukumnya menyampaikan tidak dapat hadir karena sakit. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang,” jelas Ade.
Ade menambahkan, pemeriksaan perdana terhadap para tersangka difokuskan untuk mendalami peran masing-masing pihak terkait. Selain itu, juga untuk menelusuri aliran dana dalam perkara yang sedang diselidiki.
“Seluruhnya kami dalami terkait dugaan tindak pidana yang terjadi, termasuk aliran dananya,” ujar Ade.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan ketiga tersangka atas dugaan penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pemalsuan pencatatan laporan keuangan, serta TPPU.
Dugaan tindak pidana tersebut diduga dilakukan melalui penyaluran pendanaan dari masyarakat dengan memanfaatkan proyek-proyek fiktif.
Ade menjelaskan, PT DSI berperan sebagai penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi yang mempertemukan pihak lender dan borrower. Dalam praktiknya, data borrower aktif yang masih terikat perjanjian dan rutin membayar angsuran digunakan kembali untuk dilekatkan pada proyek fiktif tanpa sepengetahuan pihak borrower.
Data yang dimanfaatkan tersebut kemudian ditampilkan di platform digital PT DSI dengan tujuan menarik minat para lender agar menanamkan dana.
Permasalahan mulai terungkap pada bulan Juni 2025, saat para lender mencoba menarik dana pokok dan imbal hasil yang telah jatuh tempo. Namun, dana tersebut tidak dapat dicairkan, termasuk imbal hasil yang dijanjikan sebesar 16 hingga 18 persen. Bareskrim mencatat, kasus ini diduga menimbulkan kerugian dengan jumlah korban mencapai sekitar 15.000 orang dalam kurun waktu dari tahun 2018 hingga 2025.
Laporan : Arimin Imin
![]()
