10 Mei 2026

321 WNA Terlibat Judi Online Internasional Dipindahkan ke Kantor Imigrasi

0
image

JAKARTA – Baraberita.com – Sebanyak 321 warga negara asing yang diamankan dalam kasus perjudian online jaringan internasional di Jakarta Barat resmi dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi pada Minggu (10/05/2026). Pemindahan ini dilakukan guna menjalani serangkaian pemeriksaan mendalam dan proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah pemindahan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Ia menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam penanganan kasus yang melibatkan warga dari berbagai negara tersebut.

“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujar Brigjen Trunoyudo dalam keterangannya kepada awak media. Penempatan di lokasi berbeda disesuaikan dengan kebutuhan pemeriksaan dan kapasitas masing-masing instansi.

Rincian pembagian tempat penempatan telah ditetapkan secara pasti oleh pihak kepolisian dan imigrasi. Dari jumlah keseluruhan, sebanyak 150 orang ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi sebagai tempat penahanan sementara selama proses hukum berlangsung.

Sebanyak 150 orang lainnya dipindahkan ke Direktorat Imigrasi Pusat untuk dilakukan pengecekan dokumen keimigrasian serta pendalaman data kewarganegaraan dan riwayat perjalanan mereka ke Indonesia. Sisa 21 orang sisanya dibawa ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat yang menjadi wilayah kerja terdekat dengan lokasi pengungkapan kasus.

Menurut penjelasan Brigjen Trunoyudo, langkah ini disusun agar penegakan hukum berjalan secara simultan, terpadu, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Koordinasi yang erat antarinstansi dianggap sangat diperlukan mengingat kasus ini bersifat lintas negara dan melibatkan jaringan luas.

“Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” tegasnya. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap praktik perjudian online yang dijalankan oleh jaringan internasional tersebut di kawasan Jakarta Barat. Saat penggerebekan dilakukan, seluruh 321 warga negara asing itu tertangkap tangan sedang menjalankan aktivitas operasional perjudian berbasis daring.

Pengungkapan dan pemindahan ini menjadi langkah nyata kepolisian dalam memutus mata rantai kejahatan siber lintas negara. Pemeriksaan di tingkat keimigrasian juga akan menjadi dasar penentuan status hukum dan tindakan lanjut, termasuk kemungkinan pengusiran jika terbukti melanggar hukum dan ketentuan keimigrasian Indonesia.

Laporan : NA’ILA ABRAARA 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!