Remaja 16 Tahun Curi Motor Teman di Luwuk Utara Lalu Digadaikan
Bangkep – SULTENG – Baraberita.com – Seorang remaja berinisial AB (16), warga Kecamatan Bulagi, Kabupaten Banggai Kepulauan, berhasil diamankan tim Resmob Tompotika Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (09/05/2026) pagi, setelah tim kepolisian melakukan penyelidikan dan pengejaran secara intensif selama beberapa hari.
Pelaku diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Sepeda motor yang diambilnya adalah milik temannya sendiri, berjenis Honda Sonic dengan pelat nomor DB 6410 MO, lengkap beserta helm, Surat Tanda Nomor Kendaraan, serta Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor.
Kejadian pencurian itu diketahui berlangsung pada Sabtu (02/05/2026) lalu sekitar pukul 11.00 Wita. Saat itu, kendaraan korban terparkir di halaman Mess Karyawan Toko Teratai, wilayah Desa Boyou, Kecamatan Luwuk Utara, dan dalam keadaan tidak terjaga sehingga mudah dibawa kabur oleh pelaku.
Tak lama setelah kejadian, laporan resmi mengenai hilangnya kendaraan tersebut diterima pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob Tompotika di bawah pimpinan Kanit Resmob Aiptu Mawir segera turun ke lapangan untuk menelusuri jejak dan keberadaan orang yang diduga sebagai pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang dikumpulkan dari berbagai pihak, tim penyidik akhirnya mengetahui pelaku berada di wilayah Kecamatan Buko, Kabupaten Banggai Kepulauan. Di lokasi tersebut, petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil menangkap AB tanpa perlawanan berarti.
Bersama pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti utama berupa satu unit sepeda motor hasil curian itu. Kendaraan tersebut sempat dipindahkan ke tempat lain, namun berkat kerja cepat dan teliti tim, barang bukti itu berhasil disita kembali secara utuh.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan beberapa hari, kami langsung bergerak untuk mengejar pelaku dan akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku dan barang bukti langsung diamankan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin saat memberikan keterangan pers.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui sepenuhnya perbuatannya di hadapan penyidik. Ia mengaku setelah mengambil kendaraan milik temannya itu, ia langsung menggadaikan sepeda motor tersebut kepada pihak lain di wilayah Banggai Kepulauan dengan nilai mencapai Rp.3 juta rupiah.
Uang hasil penggadaian itu diketahui sudah habis digunakan pelaku untuk keperluan pribadi. “Uang hasil gadai telah habis digunakan untuk membeli ponsel, membayar uang kos, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya,” jelas AKP Nur Arifin terkait motif di balik tindakan pelaku.
Hingga saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap terduga pelaku. Berbagai keterangan sedang dikumpulkan baik dari pelaku maupun saksi-saksi yang mengetahui peristiwa, guna melengkapi berkas perkara dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Laporan : Bambang Hermanto
