DPRD Kota Balikpapan Gelar Rapat Paripurna Ke 11 Masa Sidang II Tahun 2023
Balikpapan – Kaltim, Baraberita.com – Senin, 26/06/2023 – Pada tanggal 26 Juni 2023 pukul 14.00 Wita bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan telah dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan Ke 11 masa Sidang II Tahun 2023 dengan agenda jawaban Walikota terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Jawaban Walikota terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD dan Penandatanganan Berita Acara Pembicaraan Tingkat I Rancangan Peraturan Daerah tentang
1. Penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah Daerah.
2. Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
3. Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan.
4. Pencabutan Peraturan Daerah Kota Balikpapan nomor 5 tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan.
Rapat dipimpin oleh Plt. Ketua DPRD Kota Balikpapan Subari, di hadiri 70 orang. Dihadiri Walikota Balikpapan H. Rahmad Mas’ud, S.E, M.E dan seluruh unsur Forkopimda Kota Balikpapan.
Sambutan Plt. Ketua DPRD Kota Balikpapan Subari, Secara umum, fraksi-fraksi DPRD Kota Balikpapan mendukung penuh upaya Pemerintah Kota Balikpapan dalam membangun Kota Balikpapan menjadi kota terkemuka yang nyaman dihuni, modern, dan sejahtera dalam bingkai madinatul Iman, dengan memaksimalkan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang telah disepakati dan direncanakan sedemikian rupa, serta memaksimalkan upaya-upaya peningkatan pendapatan asli daerah. Mendukung program-program Pembangunan baik fisik maupun non fisik Yang telah dan akan dilaksanakan, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk merubah dan mencabut peraturan daerah yang sudah tidak relevan dengan keadaan saat ini.
Jawaban Walikota Balikpapan, H. Rahmad Mas’ud, S.E, M.E terhadap Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD.
1). Fraksi Partai Golongan Karya, Include Partai Hati Nurani Rakyat dengan juru bicara Saudara Andi Arif Agung, S.H.;
2). Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dengan juru bicara Saudara Muhammad Najib;
3). Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, dengan juru bicara Saudara H.Aminuddin, S.H.;
4). Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dengan juru bicara Saudari Dra. Hj. Wahidah;
5). Fraksi Partai Demokrat, dengan juru bicara Saudari Sri Hana,S.E. ;
6). Fraksi Partai Persatuan Pembangunan – Partai Persatuan Indonesia dengan juru bicara Saudara H. Iwan Wahyudi, S.Kom.;
7). Fraksi Gabungan Partai Nasional Demokrat – Partai Kebangkitan Bangsa dengan juru bicara Saudara Parlindungan.
Jawaban, tanggapan dan penjelasan atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi Dewan yang terhormat tersebut, akan saya sampaikan secara berurutan, sebagaimana urutan pada saat penyampaian pemandangan umum fraksi, yaitu sebagai berikut :
Jawaban, tanggapan, dan penjelasan atas Pandangan Umum Fraksi Partai Golongan Karya include Partai Hati Nurani Rakyat :
1). Pemerintah Kota Balikpapan menyampaikan terima kasih atas apresiasi fraksi Saudara terhadap capaian PAD Kota Balikpapan pada tahun 2022. Kami akan terus berupaya mengoptimalkan perolehan PAD tersebut sesuai usul Fraksi Saudara diantaranya melalui :
a). Perluasan dan penguatan basis data pajak daerah dan retribusi daerah.
b). Digitalisasi/elektronifikasi pengelolaan dan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
c). Peningkatan verifikasi dan pengawasan langsung di lapangan.
d). Peningkatan evaluasi, penagihan langsung kepada penunggak pajak serta pemberian sanksi kepada penunggak pajak dan retribusi daerah, termasuk pemasangan stiker/spanduk.
e). Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat secara efektif dan berkelanjutan.
2). Pemerintah Kota sependapat dengan perhatian Fraksi Saudara untuk lebih mengoptimalkan penyerapan anggaran belanja daerah. Upaya-upaya yang telah kami lakukan terhadap hal tersebut diantaranya; dengan melaksanakan rapat koordinasi dan pengendalian pelaksanaan APBD secara berkala, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara intensif kepada OPD, untuk mendapatkan kelengkapan data dan informasi permasalahan, baik kegiatan yang melalui proses tender atau penunjukan langsung, sehingga ditemukan solusinya.
3). Pemerintah Kota menyampaikan terima kasih atas dukungan Fraksi Golkar pada program penanganan banjir. Pemerintah Kota Balikpapan terus berkomitmen dalam upaya penanggulangan banjir sebagai program prioritas RPJMD Tahun 2021-2026. Untuk penanganan banjir DAS Ampal, telah ditentukan langkah penanganannya hingga tahun 2023, melalui skema Multi Years Contract, dengan rincian lokasi pekerjaan pada Global Sport, Sekunder Balikpapan Baru, Sekunder Inhutani dan Normalisasi Saluran Primer, yang diharapkan dapat mengatasi persoalan banjir di Kota Balikpapan. Adapun untuk penyelesaian pekerjaan tersebut, Pemerintah Kota melalui Dinas Pekerjaan Umum, bersama pihak manajemen konstruksi, tetap berusaha mengarahkan dan mengawasi kegiatan agar pekerjaan dapat diselesaikan sesuai target waktu hingga 6 (enam) bulan kedepan.
4). Pemerintah Kota sependapat dengan harapan Fraksi Saudara, terkait bidang pendidikan khususnya untuk pembangunan SMP Negeri 26 agar dapat diselesaikan tepat waktu. Pemerintah Kota berupaya merampungkan pembangunannya sesuai jadwal waktu Tahun Ajaran 2024/2025, sehingga dapat menerima Peserta Didik Baru. Terkait program pembagian seragam sekolah gratis, berdasarkan jadwal pelaksanaan pekerjaan dari penyedia jasa dapat kami sampaikan bahwa, proses finishing dan pengiriman ke Balikpapan dijadwalkan pada minggu kedua bulan Juli tahun 2023, sehingga Pemerintah Kota optimis pada Bulan Juli, seragam tersebut sudah dapat dibagikan kepada siswa-siswi baru. Adapun untuk bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian BPJS ketenagakerjaan, kepada 3.080 guru ngaji yang ada di Kota Balikpapan, Pemerintah Kota dengan dukungan Dewan yang terhormat, akan mengupayakan agar program ini bisa terus dijalankan secara berkelanjutan.
5). Terima kasih kami sampaikan atas apresiasi Fraksi Saudara, terhadap pelaksanaan program jaminan kesehatan melalui BPJS ketenagakerjaan, yang meng-cover Ketua RT dan Tenaga Pembantu (Naban) yang ada di Kota Balikpapan sebanyak 1.875 orang. Kami mengharapkan dukungan Dewan yang terhormat agar program tersebut dapat terus dijalankan sehingga dapat memberikan perlindungan dan rasa aman, menghindarkan penerima manfaat BPJS dari risiko sosial dan ekonomi.
6). Terima kasih atas dukungan penuh Fraksi Saudara, terhadap program-program Pemerintah Kota Balikpapan dalam mengatasi permasalahan Kota, dengan meningkatkan sarana dan prasarana pada berbagai bidang, hal ini sejalan dengan program prioritas Wali Kota sebagaimana, yang dituangkan dalam RPJMD 2021-2026. Pemerintah Kota bersama DPRD dan masyarakat, harus terus bersinergi dan berkolaborasi dalam menghadapi tantangan yang semakin berat dan kompleks, dengan adanya pemindahan IKN ke Kalimantan Timur.
Jawaban, tanggapan, dan penjelasan atas Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan :
1). Pemerintah Kota menyampaikan terima kasih atas perhatian Fraksi Saudara, agar menjaga dan meningkatkan kualitas penyajian laporan keuangan, sehingga perolehan opini wajar tanpa pengecualian, dapat terus dipertahankan. Terkait rekomendasi hasil pemeriksaan, dapat kami sampaikan bahwa sesuai laporan tindak lanjut hasil pemeriksaan sampai dengan semester I Tahun 2023, mengungkapkan bahwa dari total rekomendasi hasil pemeriksaan diketahui, 95% telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK, 4% sedang dalam proses tindak lanjut, dan 1% memang tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah. Pemerintah Kota melalui Inspektorat terus berupaya meningkatkan koordinasi, komunikasi, dan sinergi dengan Perangkat Daerah terkait, dalam rangka penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK tersebut, terutama terhadap catatan bahan evaluasi dan koreksi bagi Pemerintah Kota, agar tidak menjadi temuan yang berulang. Hal ini sebagai wujud tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
2). Terkait terkait perhatian Fraksi Saudara, terhadap optimalisasi PAD Kota Balikpapan, khususnya pendapatan retribusi yang tidak mencapai target penerimaan, yaitu pendapatan hibah dana BOS yang hanya terealisasi sebesar 66,65% dari alokasi sebesar Rp.97,77 milyar lebih. Dapat kami jelaskan bahwa: dana BOS yang diterima dan diakui realisasinya oleh Pemerintah Kota Balikpapan, hanya dana BOS reguler, yang diterima pada sekolah negeri di Kota Balikpapan sebesar Rp.65,18 milyar lebih. Sedangkan sisa pendapatan dana BOS lainnya yang dialokasikan oleh sekolah swasta, sesuai audit dari BPK terhadap laporan keuangan, tidak lagi diakui dalam realisasi pendapatan hibah dana BOS Pemerintah Kota Balikpapan, karena dalam pelaksanaannya, dana tersebut langsung ditransfer dari kas umum negara, ke rekening masing-masing sekolah swasta di Balikpapan untuk mereka kelola secara mandiri.
3). Pemerintah Kota menanggapi dengan serius, atas perhatian Fraksi Saudara terkait permasalahan banjir dan pengupasan lahan oleh pengembang perumahan. Beberapa upaya yang kami lakukan terhadap hal tersebut diantaranya adalah:
a). Menerbitkan Surat Edaran Nomor: 88.65/0603/Perkot Tahun 2021 tentang Penghentian Pembukaan/Pengupasan Lahan;
b). Melakukan sosialisasi dan pengawasan pembangunan dan pemanfaatan serta fungsi bendali, termasuk kelengkapan pintu air untuk mengatasi atau mengendalikan banjir yang dikoordinasikan langsung oleh Disperkim bersama Dinas PU;
c). Mengintensifkan komunikasi rutin Disperkim, kepada asosiasi-asosiasi bidang perumahan di Kota Balikpapan, tentang kegiatan penanggulangan banjir, minimal setiap tiga bulan sekali;
d). Mengaktifkan kembali kegiatan Forum Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Balikpapan, untuk mewadahi, menampung dan menyalurkan aspirasi, serta peran masyarakat dalam penyelenggaran pengawasan kawasan permukiman;
4). Pemerintah Kota sependapat dengan Fraksi Saudara, terkait prioritas anggaran bidang pendidikan, khususnya untuk pembangunan unit sekolah baru dan penambahan ruang kelas baru di Kota Balikpapan. Dapat kami sampaikan bahwa, setelah kita dapat menyelesaikan pembangunan unit Sekolah Baru SMP Negeri 25 di Balikpapan Barat, pada tahun ini kita upayakan untuk dapat menyelesaikan pembangunan unit Sekolah Baru Terpadu di kawasan Perumahan Regency Balikpapan Selatan. Simultan dengan itu, kita juga melakukan penambahan Ruang Kelas Baru pada Sekolah Terpadu di Kelurahan Graha Indah Balikpapan Utara, serta pada 6 (enam) Sekolah Dasar dan 1 (satu) Sekolah Menengah Pertama, yaitu; SDN 005 Balikpapan Selatan, SDN 006 Balikpapan Barat, SDN 010 Balikpapan Kota, SDN 019 Balikpapan Barat, SDN 020 Balikpapan Timur, SDN 022 Balikpapan Barat dan SMP Negeri 23 Balikpapan Timur.
5). Terima kasih atas perhatian Fraksi Saudara terhadap kesehatan masyarakat, khususnya bagi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kelas III. Dapat kami jelaskan bahwa Dinas Kesehatan sudah melakukan sosialisasi dari tingkat RT, Kelurahan, dan Kecamatan tentang BPJS. Pendaftaran penerima bantuan iuran, dilakukan sesuai alur prosesnya yaitu; mendaftar melalui petugas Puskesos di Kelurahan, dilanjutkan dengan verifikasi dan validasi pada Dinas Sosial, untuk selanjutnya diterbitkan Surat Usulan Peserta Penerima Bantuan Iuran ke BPJS. Pada BPJS kesehatan dilakukan verifikasi dan validasi lagi, untuk proses akhir didaftarkan atau dipindahkan kepesertaannya menjadi penerima bantuan iuran dari APBD. Pengiriman pendaftaran BPJS yang reguler dari Kelurahan dilakukan pada tanggal 15 setiap bulan, dan khusus untuk pendaftaran BPJS yang bersifat kasus emergency, dilakukan langsung dalam waktu 1×24 jam.
Adapun beberapa kendala yang ada proses pendaftaran BPJS tersebut, dikarenakan faktor kurangnya petugas di Kelurahan untuk melakukan pendataan peserta penerima bantuan iuran, masih banyaknya masyarakat yang belum mengerti cara mengecek keaktifan kepesertaan BPJS nya, serta adanya penonaktifan peserta penerima bantuan iuran APBN dari Pusat.
6). Pemerintah Kota tentu memperhatikan dengan sungguh-sungguh, permasalahan penyediaan air bersih, dan untuk pengangkatan Direktur Utama Perumda Tirta Manuntung yang definitif, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jawaban, tanggapan, dan penjelasan atas Pandangan Umum Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya.:
1). Pemerintah Kota mengucapkan terima kasih, atas apresiasi Fraksi Saudara terhadap pencapaian PAD Kota Balikpapan di tahun 2022. Pemerintah Kota Balikpapan juga sependapat dengan pandangan Fraksi Saudara, bahwa seluruh pemangku kepentingan, perlu bersinergi untuk meningkatkan perekonomian Kota Balikpapan, sehingga berdampak bagi pelaku UMKM. Pemerintah Kota Balikpapan telah melakukan berbagai program pemberdayaan, dan pengembangan UMKM/Pelaku usaha secara komprehensif, meliputi sosialisasi dan pendampingan layanan kemudahan berusaha melalui OSS (Online Single Submission) dan P3DN dengan meningkatkan keterlibatan UMKM Kota Balikpapan dalam e-katalog lokal, pengembangan produksi dan pengolahan, pemasaran, SDM, serta desain dan teknologi yang diantaranya melalui pelatihan, temu kemitraan bagi usaha mikro, registrasi sertifikasi merek, hak cipta, sertifikasi halal dan lainnya, hingga keikutsertaan dalam promosi produk baik di dalam dan luar daerah. Pengembangan sub sektor ekonomi kreatif, juga terus ditingkatkan mulai dari tingkat kecamatan, sejalan dengan salah satu program prioritas Wali Kota sebagaimana dituangkan dalam RPJMD 2021-2026, yaitu menjadikan Balikpapan Kota Kreatif. Selain itu Kota Balikpapan bersama DPRD juga sedang melakukan penyusunan Perda terkait pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi/berusaha.
2). Terkait informasi besaran penerimaan pajak hotel dan pajak restoran pada tahun 2022, dapat kami uraikan sebagai berikut:
a). Penerimaan pajak hotel yang ditargetkan sebesar Rp.46,5 milyar, dapat direalisasikan sebesar Rp.52,60 milyar lebih atau 113,13%. Penerimaan pajak hotel tersebut terdiri dari pajak hotel sebesar Rp.50,42 milyar lebih, pajak losmen sebesar Rp.475 juta lebih, dan pajak rumah kost sebesar Rp.1,7 milyar lebih.
b). Penerimaan pajak restoran yang ditargetkan sebesar Rp.96,5 milyar dapat direalisasikan sebesar Rp.112,71 milyar lebih atau 116,80%. Penerimaan pajak restoran tersebut terdiri dari pajak restoran sebesar Rp.90,48 milyar lebih, pajak rumah makan sebesar Rp.9,9 milyar lebih, dan pajak jasa katering sebesar Rp.12,31 milyar lebih.
3). Terkait masih rendahnya pencapaian target retribusi daerah sebesar 54,11%, dapat kami jelaskan bahwa, faktor rendahnya pencapaian tersebut secara signifikan dipengaruhi oleh capaian retribusi IMB, retribusi pelayanan parkir, dan retribusi pengujian kendaraan bermotor. Untuk retribusi IMB, hal ini disebabkan oleh perubahan regulasi dari Pemerintah Pusat melalui UU Cipta Kerja. Selain itu terdapat persyaratan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terlalu banyak, proses waktu penerbitan izin yang terlalu lama, serta jumlah permohonan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi untuk bangunan fungsi umum, lebih sedikit daripada fungsi hunian pada Tahun 2022.
Untuk kendala capaian retribusi pelayanan parkir, dapat kami jelaskan sebagai berikut:
a). Status new normal atau penghentian Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Balikpapan, dimulai pada triwulan pertama tahun 2022, sehingga kegiatan usaha perparkiran baru bisa dilaksanakan setelahnya.
b. UPTD Pengelolaan Parkir, telah melakukan Penertiban Jukir Liar, bersama Tim Gabungan Dishub, TNI/POLRI dan Satpol PP, namun masih banyak jukir liar, yang masih belum mau bergabung menjadi Jukir Binaan. Selain itu, faktor sanksi yang ada belum bisa memberikan efek jera.
c). Dengan diberlakukannya sistem Pajak Parkir oleh BPPDRD, maka banyak potensi Retribusi Parkir yang beralih menjadi Pajak Parkir, seperti di restoran, mini market, serta tempat-tempat komersil lainnya sudah menjadi Pajak Parkir.
4). Upaya yang dilakukan Pemerintah Kota melalui Dishub terkait permasalahan Parkir tersebut diantaranya adalah:
a). Membentuk Tim BKO dari TNI/Polri di UPTD Pengelolaan Parkir;
b). Memberikan sanksi maksimal sesuai Perda Ketertiban Umum, dengan harapan memberikan efek jera kepada jukir liar yang belum mau menjadi Jukir binaan;
c). Menambah jumlah anggota pengawas parkir, serta sarana dan prasarana pendukung, untuk optimalisasi kegiatan pengawasan parkir se-Kota Balikpapan.
5). Dalam pencapaian target retribusi pengujian kendaraan bermotor, dapat kami jelaskan sebagai berikut:
a). Potensi jumlah kendaraan wajib uji, tidak sesuai dengan target yang ditetapkan;
b). Perusahaan rental kendaraan niaga untuk kegiatan tambang, telah menjual sebagian besar kendaraannya;
c). Perusahaan yang memiliki kendaraan over dimensi, enggan untuk menyesuaikan kendaraannya sesuai dengan peraturan wajib uji yang berlaku, sehingga kendaraan tidak bisa dilakukan pengujian berkala di kota Balikpapan;
d). Angkutan online menggeser operasional angkutan umum, sehingga berdampak pada berkurangnya jumlah angkutan kota yang menjadi potensi PAD;
e). Kendaraan wajib uji Kota Balikpapan, banyak yang beroperasi di luar wilayah Balikpapan, sehingga tidak dapat didatangkan langsung untuk uji KIR, sementara kita belum memiliki fasilitas unit pengujian berkala keliling (mobil uji), yang dapat melayani uji KIR diluar Kota;
6). Langkah yang akan diambil Pemerintah Kota melalui Dinas Perhubungan adalah :
a). Mengupayakan penyediaan unit fasilitas layanan uji berkala keliling (jemput bola), sehingga Dishub bisa melakukan uji KIR kendaraan yang berada di lokasi, tidak perlu datang langsung ke UPTD PKB.
b). Meningkatkan Razia KIR di lapangan, agar pemilik kendaraan taat uji KIR.
7). Mengenai perekrutan Juru Parkir menjadi pegawai tidak tetap (non ASN), dapat kami jelaskan bahwa, UPTD Pengelolaan Parkir pernah memberlakukan hal tersebut, namun hasil yang diperoleh tidak maksimal karena besaran pendapatan parkir dibanding gaji petugas tidak seimbang, dan perlu biaya yang memadai untuk mengakomodir seluruh Jukir di Kota Balikpapan.
8). 4. Untuk penerimaan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp.136,24 milyar lebih, dapat kami informasikan bahwa, penerimaan tersebut terdiri dari hasil penjualan dan pemanfaatan barang milik daerah sebesar Rp.1,62 milyar lebih, jasa giro sebesar Rp.8,6 milyar lebih, pendapatan bunga sebesar Rp.2,36 milyar lebih, pendapatan lain-lain, pendapatan pengembalian, pendapatan denda keterlambatan, denda pajak/retribusi sebesar Rp.13,53 milyar lebih, dan pendapatan BLUD sebesar Rp110,15 milyar lebih.
9).Terkait pendapatan hibah air minum dari Pemerintah Pusat, dapat kami jelaskan bahwa program tersebut, diperuntukan untuk mengejar cakupan pelayanan air bersih, dengan pemasangan sambungan baru water meter bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang diadakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Kriteria penerima manfaat yang ditetapkan antara lain, kondisi rumah yang sesuai persyaratan, bersedia menjadi pelanggan Tirta Manuntung Balikpapan, daya listrik yang terpasang pada rumah tangga tidak lebih besar dari 1.300 Volt Ampere, dan 50% diantara target tersebut adalah untuk MBR yang memiliki daya listrik 900 Volt Ampere. Adapun untuk penentuan tarif pemakaian, Perumda Tirta Manuntung berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan.
10). Menanggapi pertanyaan Fraksi Saudara, terkait realisasi belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan sebesar Rp.434,66 milyar lebih, dapat kami informasikan bahwa sebagian besar belanja tersebut, direalisasikan untuk peningkatan jalan lingkungan sebesar Rp.284,2 milyar lebih, yang diantaranya telah dilakukan pelebaran jalan sesuai standar, seperti pelebaran pada Jalan Taman Sari, Perbaikan Simpang dan Jalan Indrakila (Kampung Timur), Rekonstruksi Jalan dengan Pembuatan Turap/Bronjong Jalan Proklamasi, Peninggian Jalan Tjutjup Suparna depan Pasar Segar, Peningkatan Jalan, Drainase dan Trotoar di Plaza Kebun Sayur, Peningkatan Jalan Tepo, Peningkatan Turap Jalan Sangga Buana, dan Peningkatan Jalan Proklamasi.
11). Mengenai pembagian deviden dari BUMD Kota Balikpapan, dapat kami sampaikan bahwa, untuk Bank Kaltimtara pembagian deviden didasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa pembagian deviden diperoleh dari hasil laba bersih yang telah disahkan RUPS, dengan porsi 45% untuk pemegang saham yaitu Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota/Kabupaten di Kalimantan Timur. Adapun untuk Perumda Tirta Manuntung, pembagian deviden didasarkan pada Perda Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2020, yang menyatakan pembagian deviden yang menjadi hak daerah adalah sebesar 55% dari laba yang dihasilkan.
4. Jawaban, tanggapan, dan penjelasan atas Pandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera :
a). Terkait dengan rekomendasi hasil audit BPK, telah kami jelaskan sebelumnya pada pertanyaan dari Fraksi PDI Perjuangan.
b). Mengenai capaian target retribusi daerah, telah kami jelaskan sebelumnya pada pertanyaan dari Fraksi Gerindra.
c). Penyerapan belanja hibah yang terealisasi hanya 66,09%, secara signifikan dipengaruhi oleh alokasi belanja hibah BOS untuk sekolah swasta. Telah kami jelaskan sebelumnya pada pertanyaan dari Fraksi Partai Indonesia Perjuangan.
d). Terhadap sisa anggaran belanja sebesar Rp.527,73 milyar lebih, dapat kami jelaskan bahwa sisa anggaran belanja tersebut, diperoleh dari sisa anggaran belanja pegawai sebesar Rp.120,54 milyar lebih, sisa belanja barang dan jasa sebesar Rp.152,03 milyar lebih. Secara khusus penjelasan sisa belanja hibah yang sebesar Rp.58,26 milyar lebih, adalah sisa belanja yang sebagian besar dari alokasi hibah dana BOS swasta, yang sesuai rekomendasi audit BPK, tidak lagi dicantumkan dalam realisasi belanja hibah Pemerintah Kota Balikpapan, karena dalam pelaksanaannya hibah dana BOS swasta tersebut, dari Kemendikbud RI ditransfer tidak melalui rekening Pemerintah Kota, namun langsung ke rekening Sekolah Swasta yang bersangkutan, sehingga dalam catatan akuntansi keuangan masuk dalam sisa hibah. Selain itu juga terdapat sisa belanja modal sebesar Rp.179,06 milyar lebih, dan sisa belanja tidak terduga sebesar Rp.16,58 milyar lebih, serta sisa tender pengadaan sebesar Rp.57,46 milyar lebih, yang merupakan bagian dari penghematan anggaran belanja. Adapun mengenai anggaran ganti rugi pengadaan tanah yang tidak terserap secara maksimal, karena harus menunggu penyelesaian proses verifikasi dokumen surat-surat tanah, alas hak kepemilikan/penguasaan masyarakat, yang dilakukan secara berhati-hati guna mengantisipasi timbulnya permasalahan pengadaan tanah bagi Pemerintah Kota Balikpapan.
e). Mengenai pekerjaan fisik pengendalian banjir DAS Ampal, telah kami jelaskan sebelumnya pada Fraksi Partai Golkar include Hanura.
f). Terima kasih atas apresiasi Fraksi Saudara, terhadap upaya Pemerintah Kota dalam pengadaan unit sekolah baru di Kota Balikpapan. Terkait dengan pembangun MTS Negeri di Balikpapan, Pemerintah Kota akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Agama Kota Balikpapan sesuai kewenangannya.
g). Mengenai penunjukan definitif Direktur Utama Perumda Tirta Manuntung yang sampai saat ini masih dijabat oleh pelaksana tugas, telah menjadi perhatian Pemerintah Kota Balikpapan
Jawaban, tanggapan, dan penjelasan atas Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrat :
1). Pemerintah Kota menyampaikan terima kasih, atas apresiasi yang Fraksi Saudara berikan. Pemerintah Kota melalui Perangkat Daerah terkait, akan terus melakukan upaya optimalisasi pengelolaan PAD secara inovatif, baik dalam tata kelolanya, penggunaan aplikasi maupun perluasan kanal pembayaran, serta sinergitas dengan pihak terkait.
2). Mengenai kekurangan capaian target retribusi daerah, telah kami jelaskan sebelumnya pada pertanyaan dari Fraksi Partai Gerindra.
3). Terkait realisasi pendapatan hibah sekolah, telah kami jelaskan sebelumnya pada pertanyaan dari Fraksi PDI Perjuangan.
4). Mengenai SILPA Kota Balikpapan Tahun 2022, yang berjumlah sebesar Rp.657,59 milyar, yang didalamnya termasuk sisa anggaran belanja sebesar Rp.527,73 milyar, telah kami sampaikan sebelumnya pada pertanyaan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
5). Terkait nilai aset lain-lain sebesar Rp.554,12 milyar lebih, dapat kami jelaskan rinciannya sebagai berikut :
a). Kas yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp.2,87 milyar lebih pada Bank Kaltimtara, yaitu uang jaminan atas pinjaman para pengusaha mikro, kecil, menengah dan koperasi di Kota Balikpapan.
b). Aset tetap yang diusulkan untuk dihapus sebesar Rp.76,49 milyar lebih, yaitu nilai keseluruhan dari usulan penghapusan barang daerah pada 36 OPD, yang kondisinya sudah rusak berat dan tidak dapat pergunakan lagi.
c). Re-klasifikasi dari investasi permanen sebesar Rp.8,69 milyar lebih.
d). Uang jaminan sewa rusunawa pada Disperkim dan jaminan reklame pada DPMPT sebesar Rp.2,49 milyar lebih.
e). Aset Treasury Depocit Facility sebesar Rp.463,56 milyar lebih, yang merupakan merupakan alokasi DAU/DBH yang disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara secara non tunai pada Bank Indonesia.
6). Terkait tindak lanjut rekomendasi yang disampaikan oleh Pansus penyelamatan aset, dapat kami sampaikan sebagai berikut:
a). Pemerintah Kota melalui BKAD Kota Balikpapan, telah melakukan upaya-upaya untuk memproteksi adanya klaim kepemilikan aset tanah oleh pihak lain, dengan melakukan pengamanan fisik dalam bentuk pemasangan plang papan nama, pemasangan patok batas tanah, pemagaran, penertiban administrasi, dan penguatan data fisik dan yuridis yang dalam proses gugatan jalur hukum.
b). Menggunakan sistem digitalisasi aset tanah dan bangunan, guna mengintegrasikan data dalam peta ”one map one data” Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Balikpapan. Aplikasi sistem rencana kebutuhan belanja modal daerah, dan aplikasi SIMDA yang bekerjasama dengan BPKP Provinsi Kaltim untuk pelaporannya.
c). Membentuk Tim Inventarisasi Barang Milik Daerah, dan Tim Pengelola Barang Milik Daerah.
d). Terkait dengan pengamanan dan pemeliharaan aset Asrama Mahasiswa Balikpapan, Pemerintah Kota telah melakukan koordinasi dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Kabupaten Sleman, untuk kegiatan pengukuran ulang, pemagaran, pemasangan patok batas, dan pemasangan plang.
e). Terhadap aset tanah dan bangunan eks SMEA 2 di Jalan Bukit Niaga, Pemerintah Kota telah melakukan koordinasi yang diperlukan dengan Yayasan Budi Luhur, agar segera dapat dilakukan pengosongan yang saat ini masih aktif dipergunakan sebagai tempat pendidikan. Pemerintah Kota akan terus mengupayakan tanah dan bangunan eks SMEA 2 di Jalan Bukit Niaga tersebut, dapat dimanfaatkan untuk kepentingan Pemerintah Kota Balikpapan.
Jawaban, tanggapan, dan penjelasan atas Pandangan Umum Fraksi Gabungan Partai Nasional Demokrat – Partai Kebangkitan Bangsa :
1). Predikat Kota Layak Huni yang diraih Kota Balikpapan, merupakan hasil survei yang dilakukan secara independen oleh Ikatan Ahli Perencanaan. Hingga saat ini Pemerintah Kota Balikpapan terus berkomitmen untuk mendukung Balikpapan sebagai kota layak huni. Berdasarkan kajian survey indeks pelayanan infrastruktur dan kota layak huni Kota Balikpapan tahun 2022, Skor Indeks Kota Layak Huni Balikpapan tahun 2022 adalah sebesar 77,71. Indeks Kota Layak Huni tersebut diperoleh dari persepsi masyarakat terhadap pelayanan perkotaan. Tantangan dan tuntutan akan pemenuhan pelayanan infrastruktur dan kota layak huni bagi Kota Balikpapan, tentu akan semakin tinggi, seiring dengan peran Kota Balikpapan sebagai Pintu Gerbang Ibu Kota Negara, sehingga perlu terus untuk kita selaraskan dengan tuntutan zaman dari waktu ke waktu.
2). Pemerintah Kota mengucapkan terima kasih kepada Fraksi Saudara, atas apresiasi terhadap capaian pelampauan realisasi pendapatan daerah. Pemerintah Kota terus berupaya untuk pengelolaan manajemen keuangan yang tepat sasaran, dengan prioritas untuk kepentingan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
3). Mengenai capaian target retribusi daerah, telah kami jelaskan sebelumnya pada pertanyaan dari Fraksi Partai Gerindra. Adapun untuk peningkatan retribusi pelayanan pasar, Pemerintah Kota melalui Dinas Perdagangan, akan meningkatkan upaya penagihan retribusi secara intensif, menerapkan inovasi pelayanan pembayaran retribusi secara digital, dengan pengawasan yang lebih ketat.
4). Pemerintah Kota sependapat dengan harapan Fraksi Saudara, untuk mengoptimalkan anggaran dengan percepatan realisasi belanja, sehingga tidak terjadi SiLPA yang cukup besar.
5). Terkait Dana Bagi Hasil Migas dapat kami sampaikan bahwa, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 127/PMK.07.2022 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun 2022, jumlah Alokasi Kurang Salur DBH Minyak Bumi dan Gas sebesar Rp.85,45 milyar lebih, telah dimanfaatkan/dianggarkan untuk belanja prioritas pada APBD Tahun Anggaran 2023, sebagaimana telah disampaikan melalui surat Wali Kota Balikpapan Nomor 903/1352/BPKD tanggal 14 November 2022 Perihal Pemberitahuan dan Permohonan Persetujuan Penambahan Belanja pada RAPBD Tahun Anggaran 2023.
6). Terkait masalah pendidikan untuk ketersediaan sarana gedung sekolah dan ruang belajar, telah kami jelaskan sebelumnya pada pertanyaan dari Fraksi PDI Perjuangan. Adapun untuk perihal infrastruktur pendidikan SMA/SMK, Pemerintah Kota setiap tahun selalu mengusulkan pembangunan unit sekolah baru tingkat SMA/SMK kepada Pemerintah Provinsi sesuai kewenangannya. Untuk tahun 2024 Pemerintah Kota telah mengusulkan 2 unit sekolah baru SMA/SMK untuk Kecamatan Balikpapan Barat dan Kecamatan Balikpapan Tengah, melalui mekanisme Bantuan Keuangan. Unit Sekolah Baru di wilayah Kecamatan Balikpapan Barat tersebut, mulai Tahun 2023 ini, sudah dapat menerima siswa baru dengan 2 jurusan sejumlah 32 siswa.
G. Jawaban, tanggapan, dan penjelasan atas Pandangan Umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan–Partai Persatuan Indonesia :
1). Terima kasih atas apresiasi Fraksi Saudara, terhadap kinerja dalam pencapaian PAD Kota Balikpapan. Upaya optimalisasi dan inovasi serta sinergitas dalam pengelolaan PAD, akan terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Balikpapan. Untuk perkembangan penyusunan Rancangan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2022, kami berharap akan selesai sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
2). Terkait persiapan pelaksanaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor pada tahun 2025, Pemerintah Kota melalui BPPDRD terus aktif berkoordinasi dengan Bapenda Provinsi Kalimantan Timur, dan secara bersama-sama telah melakukan sosialisasi dan pendataan/sampling di beberapa wilayah Pajak.
3). Mengenai realisasi Pendapatan Hibah Dana BOS, telah kami jelaskan sebelumnya pada pertanyaan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
4). Mengenai jumlah SILPA sebesar Rp.657,59 miliar lebih, Pemerintah Kota sependapat dengan Fraksi Saudara, untuk menjadi bahan evaluasi dalam menyusunan RAPBD tahun anggaran berikutnya, agar tidak terjadi defisit anggaran, dengan distribusi dan alokasi APBD tahun berikutnya bisa lebih optimal.
5). Pemerintah Kota mengucapkan terima kasih atas apresiasi Fraksi Saudara, terkait pencatatan aset yang dimiliki Pemerintah Kota Balikpapan sebesar Rp.13,16 triliun lebih. Pemerintah Kota Balikpapan melalui BKAD Kota Balikpapan secara berkesinambungan, telah berupaya untuk melaksanakan proses penatausahaan barang milik daerah, meliputi proses pendataan, pencatatan dan pelaporan, dengan secara rutin melaksanakan proses rekonsiliasi pencatatan aset, yang diperoleh dari realisasi belanja APBD maupun dari perolehan lain yang sah, seperti perolehan hibah dari Kementerian atau Pihak Ketiga pada 36 Perangkat Daerah, dengan tujuan agar barang milik daerah tersebut dapat diinventarisasi dengan baik.
Laporan : Yulsa Zena