Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten Jateng, Dua Orang Jadi Tersangka
Klaten – JATENG – Baraberita.com – Bareskrim Kepolisian Negara Republik Indonesia mengungkap kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi yang terjadi di wilayah Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah. Pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi dalam acara konferensi pers yang digelar di lokasi tersebut pada hari Sabtu, 2 Mei 2026. Dalam penanganan kasus ini, aparat kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yang bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Polisi Nunung Syaifudin menegaskan bahwa tindakan penyalahgunaan barang bersubsidi merupakan kejahatan yang memiliki bobot serius dan menimbulkan dampak yang meluas bagi kehidupan masyarakat luas. Menurutnya, praktik semacam ini tidak dapat dibiarkan karena merusak tata kelola pemberian bantuan yang telah disusun pemerintah.
Ia menyatakan bahwa penggunaan barang bersubsidi untuk keuntungan pribadi bukan sekadar tindakan yang merugikan keuangan negara, melainkan juga merupakan pengkhianatan terhadap hak-hak warga masyarakat yang berhak menerima manfaat dari program tersebut. Kelompok masyarakat yang membutuhkan justru kehilangan kesempatan mendapatkan akses dengan harga yang terjangkau akibat tindakan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi M. Irhamni menyampaikan bahwa proses penanganan dan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang disampaikan oleh warga masyarakat. Laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian pada tanggal 15 April 2026 lalu, dan langsung ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Penegakan hukum yang dilakukan ini merupakan bentuk tanggung jawab aparat dalam menindaklanjuti setiap informasi yang datang dari masyarakat. Pihak kepolisian tidak membiarkan laporan tersebut begitu saja, melainkan segera melakukan serangkaian proses penyelidikan untuk mengumpulkan bukti dan mengungkap fakta-fakta yang terjadi di lapangan.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, tim kepolisian kemudian melaksanakan tindakan penindakan pada dini hari tanggal 28 April 2026. Lokasi yang menjadi sasaran adalah sebuah bangunan gudang yang terletak di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten, yang diketahui digunakan sebagai tempat berlangsungnya praktik pemindahan isi gas elpiji bersubsidi.
Dari lokasi penggerebekan tersebut, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi dasar penetapan kasus. Di antaranya terdapat 1.465 tabung gas elpiji dengan berbagai ukuran, peralatan khusus yang digunakan untuk proses pemindahan isi gas, serta enam unit kendaraan yang diduga digunakan sebagai sarana operasional kegiatan tersebut.
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku terungkap dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan keterangan. Para pelaku diketahui memindahkan isi gas elpiji bersubsidi yang berukuran 3 kilogram ke dalam tabung gas yang tidak termasuk dalam kategori bersubsidi, yaitu berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram, untuk kemudian diperjualbelikan dengan harga yang jauh lebih tinggi.
Proses pemindahan isi gas tersebut dilakukan dengan menggunakan teknik tertentu yang telah dikuasai oleh pelaku agar dapat berjalan dengan lancar. Hasil dari pengubahan kemasan ini kemudian dijual di pasaran dengan harga yang mengikuti tarif barang non-subsidi, sehingga pelaku mendapatkan keuntungan yang besar secara tidak sah dari kegiatan yang mereka lakukan.
Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran masing-masing dalam rangkaian kegiatan tersebut. Mereka adalah KA yang berusia 40 tahun yang bertugas sebagai pelaku pemindahan isi gas dan penimbang, serta ARP yang berusia 26 tahun yang berperan sebagai sopir yang mengangkut barang-barang yang digunakan dalam kegiatan operasional tersebut.
Dari hasil penanganan kasus ini, pihak kepolisian menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan telah berhasil mencegah kerugian yang lebih besar bagi keuangan negara. Nilai potensi kerugian yang dapat dihindari tersebut diperkirakan mencapai angka sekitar Rp.6,7 miliar, yang merupakan jumlah yang cukup signifikan dalam pengelolaan keuangan negara.
Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas seluruh bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi yang masih terjadi di masyarakat. Penanganan kasus ini tidak akan berhenti pada para pelaku yang telah ditangkap, melainkan akan terus ditelusuri hingga menemukan pihak-pihak pemodal dan seluruh jaringan yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Penyalahgunaan ini terbukti tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencabut hak dasar masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat dari program subsidi.
Laporan : Agus Nugroho
