Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran Sabu 29 Kg Jaringan Internasional Thailand–Indonesia, Satu Kurir Ditangkap
Medan – SUMUT – Baraberita.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat mencapai 29 kilogram. Narkotika tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan internasional yang menghubungkan Thailand dan Indonesia. Dalam operasi pengungkapan ini, polisi juga berhasil menangkap seorang tersangka yang berinisial M, warga Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, memaparkan peran tersangka M dalam jaringan ini. Menurutnya, M bertindak sebagai kurir yang memiliki tugas utama mengantarkan sabu-sabu ke sejumlah wilayah di Indonesia. Peran ini menjadi kunci dalam alur distribusi narkotika yang dijalankan oleh jaringan tersebut.
“Jadi, satu bungkusnya itu sekitar satu kilogram. Jaringan ini adalah jaringan internasional karena pengendali ada di Thailand,” ujar Kombes Andy Arisandi saat memberikan keterangan pers di Medan, Senin (16/03/2026). Pernyataan ini menegaskan skala jaringan yang tidak hanya beroperasi di dalam negeri tetapi juga melibatkan pihak di luar negeri.
Lebih lanjut, Kombes Andy menjelaskan alur pengiriman sabu-sabu yang berhasil diungkap. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim, sabu seberat 29 kilogram tersebut dikirim dari Thailand menggunakan sarana perahu menuju Provinsi Aceh. Setelah sampai di Aceh, narkotika itu rencananya akan didistribusikan lebih lanjut ke Kota Lhokseumawe.
Menurut Kombes Pol Andy, peredaran sabu-sabu tersebut dikendalikan oleh beberapa pihak. Salah satunya adalah seorang warga negara Indonesia berinisial R yang saat ini menetap di Thailand. Selain itu, jaringan ini juga diduga turut dikendalikan oleh seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di salah satu lembaga pemasyarakatan di Aceh dengan inisial I alias S.
“Identifikasi kami, itu warga negara Indonesia yang sudah tinggal di Thailand inisial R. Makanya komunikasi kita, apakah tinggal resmi ataupun tinggal ilegal, itu juga menjadi fokus kita untuk mengungkap keberadaan yang bersangkutan,” tambahnya. Hal ini menunjukkan upaya polisi untuk melacak seluruh elemen yang terlibat, termasuk status keberadaan pengendali di luar negeri.
Kasus ini bermula pada Sabtu (07/03/2026), ketika tim petugas menerima informasi penting mengenai adanya pengiriman narkoba dalam jumlah besar. Informasi tersebut menjadi titik awal bagi tim untuk melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna memburu pelaku dan menyita barang bukti.
Berdasarkan informasi yang diterima, tim kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan memburu kurir yang disebut menggunakan kendaraan mobil Toyota Kijang Innova. Fokus tim tertuju pada kendaraan tersebut sebagai sarana yang digunakan untuk mengangkut narkotika yang akan didistribusikan.
Sehari setelah menerima informasi, tepatnya pada Minggu (8/3), petugas akhirnya melihat kendaraan yang dicurigai berhenti di sebuah SPBU. Lokasi SPBU tersebut berada di Jalan Lintas Banda Aceh–Medan, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, yang menjadi titik pantauan tim.
Setelah kendaraan tersebut kembali bergerak usai menerima dua karung goni yang diduga berisi narkoba, petugas langsung melakukan pengejaran. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pelaku dan barang bukti dapat diamankan sebelum narkotika tersebut didistribusikan lebih jauh.
Sekitar pukul 21.00 WIB, mobil yang dikendarai oleh tersangka berhasil dihentikan oleh tim petugas. Setelah itu, dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut. Dari dalam mobil, polisi berhasil menemukan dua karung goni yang ternyata berisi sabu-sabu dengan total berat yang mencapai 29 kilogram.
Saat dilakukan interogasi, tersangka M memberikan sejumlah pengakuan penting. Ia mengaku dijanjikan upah sebesar Rp70.000.000 apabila berhasil mengantarkan narkoba tersebut ke tujuan. Selain itu, tersangka juga mengaku telah tiga kali melakukan pengiriman narkotika ke sejumlah daerah di Indonesia.
“Jadi kurir ini sudah tiga kali melakukan pengiriman,” kata Andy menegaskan pengakuan tersangka. Berdasarkan pengakuan tersebut, diketahui bahwa sebelumnya ia pernah mengantarkan narkoba ke wilayah Pekanbaru, Lhokseumawe, dan Jambi. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk mengejar keberadaan para pengendali yang berada di luar negeri.
Laporan : Rajasani
