Polres Mesuji Tangkap Lima Tersangka Peredaran Narkotika Lintas Provinsi
Mesuji – LAMPUNG – Baraberita.com – Dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Sunarto dan Kepala Unit Operasional IPDA Agri Kimi, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji berhasil mengamankan lima orang tersangka dalam kasus tindak pidana peredaran narkotika lintas provinsi.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Dua orang tersangka diamankan saat melintas di Jalan Pangeran Mat Ali, wilayah Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.
Sementara itu, tiga orang tersangka lainnya ditangkap di sebuah tempat kos yang terletak di Desa Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
Kelima tersangka tersebut memiliki identitas sebagai berikut: MT (46), warga Dusun Sukadamai, Kelurahan Sencalang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau; AK (26), warga Desa Pengalehan Keritang Parit Sulawesi, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Selanjutnya, tersangka RGR (30), warga Dusun Sukadamai, Kelurahan Sencalang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau; JN (28), warga Kampung Sebrida, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau; serta seorang wanita berinisial LM (35), warga Dusun Sukadamai, Kelurahan Sencalang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Kepala Kepolisian Resor Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Sunarto, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut yang merupakan bagian dari operasi pengawasan peredaran barang terlarang.
“Penangkapan bermula pada hari Kamis, 18 Juni 2026. Anggota kami menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada orang dari Provinsi Riau yang hendak membeli narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan,” jelasnya saat dikonfirmasi, Sabtu (20/06/2026).
Menyikapi informasi tersebut, personel yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan dan Kepala Unit Operasional segera melakukan pengintaian secara ketat di jalur yang diperkirakan dilalui tersangka.
Kemudian pada hari Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, tim melakukan penghadangan terhadap satu unit mobil Toyota Sigra berwarna perak yang diduga digunakan untuk mengangkut barang terlarang. Di dalam kendaraan tersebut ditemukan dua orang laki-laki, yaitu MT dan AK.
Saat dilakukan penggeledahan menyeluruh di dalam mobil, petugas menemukan barang bukti berupa satu kantong berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu, sepuluh kantong plastik masing-masing berisi sepuluh butir pil ekstasi, serta dua bilah senjata tajam jenis badik.
Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka, diketahui bahwa tiga rekannya lainnya sedang menunggu di sebuah tempat kos di Desa Berasan Makmur. Tim kemudian segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan LM, RGR, serta JN tanpa perlawanan.
Hingga saat ini, kelima tersangka beserta barang bukti diamankan di Markas Kepolisian Resor Mesuji untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus. Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 293 gram bruto, 100 butir pil ekstasi, dua bilah senjata tajam, serta satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana perjalanan.
Atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara.
AKP Sunarto menegaskan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan operasi rutin untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Mesuji. Hal ini dilakukan agar generasi muda terhindar dari bahaya barang terlarang yang dapat merusak masa depan dan membawa kerugian bagi seluruh lapisan masyarakat.
Laporan : Muhammad Yusni
