Ditreskrimsus Polda Lampung Tetapkan Tersangka Perusahaan Umrah Ilegal, Kerugian Capai Rp.299 Juta
LAMPUNG – Baraberita.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bertindak tegas terhadap oknum penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang tidak memiliki izin resmi (ilegal).
Dalam press release yang digelar pada hari ini Kamis, 05/02/2026, Polda Lampung mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Direktur PT Barokah Wisata Mandiri (Basma Tour) yang berinisial BW.
Tersangka ditetapkan atas dugaan melakukan penipuan terhadap jemaah umrah yang berasal dari wilayah Lampung Tengah.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, yang didampingi Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa praktik penyelenggaraan umrah ilegal ini telah menimbulkan kerugian bagi banyak masyarakat yang memiliki niat baik untuk melaksanakan ibadah ke Tanah Suci.
Kasus ini mulai mencuat ke permukaan setelah sejumlah jemaah melaporkan adanya ketidakpastian terkait jadwal keberangkatan sejak bulan Desember 2024.
Tersangka BW melalui perusahaan yang dipimpinnya telah menawarkan paket umrah dengan harga yang menggiurkan dan berhasil menerima setoran uang dari para jemaah yang bersedia mendaftar.
“Tersangka mengumpulkan uang dari masyarakat, namun hingga waktu yang telah ditentukan, jemaah tidak kunjung diberangkatkan. Tersangka secara berulang kali memberikan janji palsu dan menunda waktu keberangkatan dengan berbagai alasan yang tidak jelas,” ungkap Kombes Pol Yuni Iswandari.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan dan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, terungkap fakta bahwa PT Barokah Wisata Mandiri tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang sah dan memiliki izin resmi.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 10 orang jemaah telah menjadi korban dari praktik ilegal tersebut dengan total kerugian yang ditanggung mencapai Rp.299.000.000.
Jumlah korban dan besarnya kerugian dikhawatirkan masih memiliki potensi untuk bertambah seiring dengan kelanjutan pengembangan penyidikan yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Tersangka saat ini terancam mendapatkan hukuman pidana berdasarkan Pasal 124 jo Pasal 117 subsider Pasal 122 jo Pasal 115 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin, menghimbau seluruh masyarakat agar lebih waspada ketika akan melakukan transaksi di ruang digital dan tidak mudah tergiur dengan tawaran paket umrah yang menawarkan harga terlalu murah. “Kami meminta masyarakat untuk selalu mengecek legalitas travel umrah melalui aplikasi resmi Kementerian Agama dan tidak sembarang membagikan konten pribadi kepada siapapun di media sosial guna menghindari terjadinya pemerasan atau bentuk penipuan lainnya,” tegasnya.
Laporan : Muhamad Yusni
