21 Agustus 2026

Baznas Tetapkan Zakat Fitrah Tahun 1447 H/2026 M Rp.50 Ribu per Jiwa, Fidiah Rp.65 Ribu per Hari

0
image (1)

JAKARTA – Baraberita.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

Ketua Baznas RI Noor Achmad menjelaskan bahwa penetapan besaran zakat fitrah dilakukan setelah melalui kajian mendalam. Pertimbangan utama dalam penetapan tersebut adalah perkembangan harga beras di berbagai wilayah di Indonesia.

“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, Baznas RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp.50 ribu per jiwa serta menetapkan besaran fidiah sebesar Rp.65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026,” jelas Ketua Baznas pada hari Kamis, 5 Februari 2026.

Ia menyampaikan bahwa nilai zakat fitrah dan fidiah yang ditetapkan merupakan besaran yang dibayarkan melalui mekanisme pengelolaan Baznas. Ketentuan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang seragam bagi seluruh pihak terkait dalam pengelolaan zakat fitrah pada masa Ramadhan 1447 Hijriah.

“Baznas provinsi, Baznas kabupaten/kota, serta lembaga amil zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidiah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing,” ujar Ketua Baznas.

Meskipun telah ditetapkan besaran yang seragam secara nasional, ia menyampaikan bahwa terdapat ruang penyesuaian bagi daerah-daerah tertentu. Hal ini berlaku apabila terjadi perbedaan harga beras yang signifikan di suatu wilayah.

“Dalam kondisi tersebut, Baznas daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidiah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Selain menetapkan besaran, Baznas juga mengatur tenggang waktu penunaian zakat fitrah. Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal memasuki bulan Ramadhan hingga batas waktu paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Adapun mengenai penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (penerima manfaat), juga ditetapkan batas waktu yang jelas. Penyaluran harus diselesaikan paling lambat sebelum Shalat Idul Fitri dimulai, yakni sebelum khatib naik ke mimbar untuk memberikan khutbah.

Dengan penetapan besaran dan ketentuan terkait zakat fitrah serta fidiah ini, Ketua Baznas mengungkapkan harapannya. Ia berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidiah pada Ramadhan mendatang dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan penerima manfaat.

Seiring dengan berlaku keputusan baru ini, Keputusan Ketua Baznas Nomor 14 Tahun 2025 dinyatakan tidak berlaku lagi. Keputusan yang sebelumnya mengatur Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2025 resmi dicabut.

Baznas mengimbau seluruh masyarakat yang akan menunaikan zakat fitrah dan fidiah untuk memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan. Selain melalui Baznas, penunaian juga dapat dilakukan melalui LAZ yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Laporan : Tholut 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!