Di Geledah Petugas Polres Gung Mas Pemilik Airsoft Gun Tanpa Izin, Juga Membawa Sabu
Gunung Mas, BARABERITA.COM Jum’at, 04/01/2019 Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin itulah yang dirasakan oleh tersangka AF 34 tahun pemilik Airsoft Gun tanpa izin yang juga membawa narkoba jenis sabu, setelah diperiksa oleh personel Polsek Kurun, di Jalan Trans Tanjung Riu, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Provinsi Kalimantan Tengah, pada Rabu (02/01/2019) pukul 16.30 WIB.
Sebelumnya digeledah tersangka AF ditemukan dua buah
Airsoft Gun beserta dengan magazen dan pelurunya, setelah itu petugas menemukan narkoba jenis sabu satu buah pipet kaca yang berisikan sisa serbuk kristal putih diduga Narkotika Gol I jenis sabu satu buah pipet alat hisap sabu, satu buah pipet kaca beserta karet warna merah, satu buah sendok sabu, dua buah plastik klip.
“Tersangka AF selain membawa Airsoft Gun tanpa izin juga membawa narkoba jenis sabu berserta alat hisapnya dan saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolsek Kurun,” terang apolres Gumas AKBP Yudi Yuliadin, S.I.K.,M.Si., melalui Ipda Noviandhi W.B., S.Sos., kepada tim tribratanewsgumas, Jumat (04/01/2019) pukul 13.00 WIB.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1), Jo112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar rupiah,” tutupnya.(humas)
Lapaoran : Rajasani
![]()

