9 Desember 2025

Bripka Rinto Halakin, S.H, Anggota Sat Lantas Polres Banggai Himbau Pengguna Jalan Khususnya Roda Dua “ Nyalakan Lampu “

0
Bripka Rinto Halakin, S.H,  Anggota Sat Lantas Polres Banggai Himbau Pengguna Jalan Khususnya Roda Dua “ Nyalakan Lampu “
Luwuk Banggai, BARABERITA.COM Kamis, 20/12/2018 Personil satuan lalu lintas Polres Banggai menghimbau kepada pengguna jalan khususnya kendaraan roda dua agar menyalakan lampu saat berkendara pada siang hari. Himbauan itu dilakukan Bripka Rinto Halakin SH, di Simpang Empat Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Luwuk, Kecmatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Rabu (19/12).
Kapolres Banggai AKBP Moch. Sholeh SIK, SH, MH, melalui Kasat Lantas AKP Dodiawan, S, SH, SIK, mengatakan, menyalakan lampu motor pada siang hari akan membuat kehadiran pengendara motor mudah dilihat oleh pengendara lain terutama mobil.
“Dengan menyalakan lampu kendaraan membuat pengendara lain membutuhkan waktu lebih singkat untuk melihat keberadaan para pengguna motor,” sebut Kasat Lantas kepada awak media, Kamis (20/12).
Sebab, kata Kasat, pengendara mobil atau motor pasti melihat spion dan lampu yang menyala akan mempermudah pengendara lain mendeteksi kehadiran pengendara lain melalui spion.
“Dan menyalakan lampu pada siang hari mencegah terjadinya kecelakaan,” tutur AKP Dodiawan.
Perwira tiga balak itu menerangkan, sesuai dengan pasal 293 ayat (2) Undang-Undang No 22 Tahun 2009, bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana  dengan kurungan paling lama 15 hari.
“Atau denda paling banyak Rp. 100,” terang AKP Dodiawan.
Selain itu, Kasat Lantas juga mengimbau kepada pengendara agar memasang sabuk pengaman padasaat berkendara dijalan raya serta melengkapi kelengkapan kendaraannya.
Laporan : Abrianto Irade

 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *