26 Agustus 2026

URC Resmob Minahasa Amankan Dua Terduga Penganiayaan Berujung Penikaman di Eris

0
humas_polri__27__711342

Minahasa – SULUT – Baraberita.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Minahasa berhasil mengamankan dua terduga pelaku dalam kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam di Desa Tandengan 1, Kecamatan Eris, Kabupaten Minahasa. Penanganan perkara tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/468/VIII/2026/SPKT/POLRES MINAHASA.

Kedua terduga pelaku diamankan pada Selasa, 25 Agustus 2026, sekitar pukul 00.30 WITA, di bawah pimpinan Kanit Resmob Aipda Hendra Mandang. Mereka masing-masing berinisial KS (17) dan CO (21), keduanya warga Desa Tandengan, Kecamatan Eris.

Sementara itu, korban dalam perkara tersebut berinisial TJT (41), seorang petani yang juga berdomisili di Desa Tandengan, Kecamatan Eris. Kejadian bermula pada Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 02.00 WITA, ketika korban hendak pulang dari sebuah acara perkawinan di Desa Tandengan 1.

Saat berada di sekitar lokasi acara, korban bertemu dengan salah satu terduga pelaku dan sempat menegurnya. Setelah korban meninggalkan lokasi dan berjalan sekitar 50 meter, korban diduga diikuti oleh KS bersama seorang rekannya.

Kedua terduga pelaku kemudian memanggil korban. Percakapan yang terjadi di antara mereka berujung pada pertengkaran yang memanas.

Dalam situasi tersebut, korban diduga dipukul hingga terjatuh. Penganiayaan tidak berhenti di situ, korban juga menerima tendangan dari para pelaku.

Tidak berhenti sampai di situ, salah satu terduga pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam dan menikam korban sebanyak tiga kali pada bagian paha sebelah kanan.

Usai kejadian, korban berusaha melarikan diri menuju rumah saudaranya untuk meminta pertolongan. Korban selanjutnya segera dibawa ke rumah sakit guna mendapatkan penanganan medis yang diperlukan.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami tiga luka tikam pada bagian kaki sebelah kanan yang memerlukan perawatan medis.

Menindaklanjuti laporan yang masuk, kepolisian segera bergerak mendatangi tempat kejadian perkara, mencari keterangan para saksi, mengecek kondisi korban di rumah sakit, serta melakukan pencarian terhadap para terduga pelaku.

Petugas juga berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat dan mengimbau keluarga korban agar tidak melakukan tindakan balasan, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Berkat kecepatan dan ketelitian tim, kedua terduga pelaku berhasil diamankan. Keduanya kemudian dibawa ke Markas Komando Polres Minahasa dan diserahkan kepada piket Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepolisian mengimbau seluruh pihak agar tetap menahan diri dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak mengambil tindakan sendiri yang berpotensi memperkeruh situasi.

Kepolisian menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat, serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Laporan : Atriani Luas

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!