Satresnarkoba Polres Dumai Amankan 2 Kg Sabu dan 4 Kg Ganja, Satu Tersangka Diamankan
Dumai – RIAU – Baraberita.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai bersama personel Polsek Bukit Kapur berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah hukum Polres Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial W.M. (36) diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika dan psikotropika.
Kapolres Dumai, AKBP Fatikh Dedy Setyawan, menyampaikan bahwa pengungkapan dilakukan pada Sabtu (22/08/2026) sekira pukul 16.00 WIB di sebuah pondok yang berada di area perkebunan sawit, Jalan Akasia RT 013, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 50 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 2.000 gram, 96,5 butir diduga pil ekstasi berbagai merek, dua bungkus serbuk diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 70 gram, 132 butir diduga pil Happy Five dengan berat kotor sekitar 47 gram, serta dua paket diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor sekitar 4.000 gram.
Selain barang bukti narkotika dan psikotropika, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp.4.614.000, tiga unit timbangan digital, sejumlah plastik klip, satu blok plastik klip, satu unit CCTV, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi.
Pengungkapan kasus bermula pada pertengahan Agustus 2026 setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah pondok yang berada di area perkebunan sawit di Jalan Akasia, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan hingga pada Sabtu (22/08/2026) sekira pukul 16.00 WIB, tim gabungan Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai dan Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Dumai bersama Kapolsek Bukit Kapur melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang berada di pondok tersebut.
Pria tersebut kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap bangunan pondok. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika dan psikotropika tersimpan di dalam pondok serta di bagian atas plafon bangunan.
Petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika. Saat dilakukan pemeriksaan, W.M. (36) mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut berada dalam penguasaannya.
Hasil pemeriksaan urin terhadap W.M. (36) menunjukkan hasil positif metamfetamin, sedangkan hasil pemeriksaan terhadap amfetamin dan tetrahidrokanabinol menunjukkan hasil negatif.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Dumai untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sesuai dengan sangkaan yang tercantum dalam laporan perkara.
Pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen tegas jajaran Polres Dumai dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta psikotropika di wilayah Kota Dumai.
Laporan : Rajasani
