Beno Pria Spesialis Pencuri Genset Berhasil Diamankan Oleh Polsek Barat
Prabumulih – Sumsel, Baraberita.com – Jum’at, 04/02/2022 – Polsek Prabumulih Barat berhasil ungkap kasus Pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, SIK., S.H., M.H melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP SURYADI.,S.I.P., M.Si dan didampingi oleh Kanit Reskrim IPDA BUDI ANHAR, S.H., M.Si saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Polsek Prabumulih Barat telah berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan Specialis Pencuri Genset yang dilakukan oleh Pelaku :
1. BENO PANDERSKO PRATAMA, 24 th, warga Desa jemenang Kabupaten Muara Enim
2. DR (DPO).
Kapolsek Prabumulih Barat AKP SURYADI, S.I.P., M.Si juga menjelaskan bahwa kronologis kejadian pencurian bermula terjadi Pada hari Minggu tanggal 5 Desember 2021 jam 08.30 wib berupa 1 buah jenset merk Crisbow 3000 watt warna kuning, 1 buah Ampli fayer, dan satu buah kotak infaq, kerugian kurang lebih Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah)
dan kemudian terjadi kembali pencurian yaitu pada hari Sabtu tanggal 29 Januari 2022 jam 04.30. Wib berupa 1 unit jenset,
1 unit jam digital, dan 1 buah speaker al-quran, dengan total kerugian kurang lebih Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Atas dasar laporan tersebut kemudian unit reskrim Polsek Prabumulih Barat melakukan rangkaian Penyelidikan dan Pada Hari Kamis tanggal 03 Februari 2022 sekira jam 01.00 wib tim opsnal polsek Prabumulih Barat dipimpin Kanit reskrim IPDA BUDI ANHAR, S.H., M.Si. bergabung dengan opsnal reskrim Polsek Rambang Dangku mendapat informasi bahwa pelaku berada di kosan di Jalan Mayor iskandar Kelurahan Mangga besar kemudian tim opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berikut barang bukti dan kemudian dibawa ke Polsek Prabumulih Barat guna penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu :
– 1 unit Genset merk Crisbow warna kuning
Atas perbuatan pelaku Kapolsek Prabumulih Barat AKP SURYADI, S.I.P., M.Si menerangkan bahwa pelaku BENO PANDERSKO PRATAMA dijerat dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara sedangkan pelaku lain masih dalam tahap pengejaran dengan status DPO.
Laporan : Arimin JW.