Ditresnarkoba Polda Bengkulu Amankan Bandar Narkoba, Sita 34,54 Gram Sabu dan Ekstasi
BENGKULU – Baraberita.com – Ditresnarkoba Polda Bengkulu kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu. Langkah nyata kembali ditunjukkan oleh jajaran Subdit II yang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika sekaligus mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai bandar narkoba di kawasan Kota Bengkulu.
Terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial RS, berusia 27 tahun, dan merupakan warga Kota Bengkulu. Penangkapan dilakukan di kawasan pinggir Jalan Perum Dwifa, Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan yang masuk, personel Subdit II Ditresnarkoba segera melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap pergerakan serta keberadaan terduga pelaku. Setelah memastikan kebenaran informasi serta identitas yang bersangkutan, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi-saksi sesuai prosedur hukum yang berlaku. Keterangan tersebut disampaikan pada Senin, 3 Agustus 2026.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bengkulu, Kombes Pol. Imam Wijayanto, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa enam paket besar yang diduga narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat kotor mencapai 34,54 gram. Selain itu, turut ditemukan 14 butir yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor 4,65 gram, serta 10 paket lain yang juga diduga berisi narkotika Golongan I jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening.
“Selain barang bukti berupa narkotika, turut diamankan pula satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih, satu unit telepon genggam merek Oppo, satu dompet berwarna cokelat, serta satu lembar celana panjang berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujar Kombes Pol. Imam Wijayanto.
Berdasarkan barang bukti yang berhasil disita, dugaan kuat mengarah pada peran pelaku sebagai pengedar maupun bandar narkotika yang mengelola peredaran narkotika di wilayah tersebut. Pihak kepolisian pun memastikan seluruh proses penindakan dilakukan secara transparan dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polda Bengkulu menegaskan akan terus memperkuat langkah penindakan guna memberantas peredaran gelap narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bersih dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Setiap peredaran narkotika yang merugikan masa depan generasi bangsa akan terus ditindak tegas tanpa kenal terkecuali.
Kepolisian juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di tempat tinggal masing-masing. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dinilai sangat penting agar pemberantasan narkoba dapat berjalan menyeluruh dan berkesinambungan.
Dengan adanya dukungan informasi dari masyarakat, pihak kepolisian dapat bertindak lebih cepat dan tepat sasaran dalam menindak pelaku kejahatan narkotika. Sinergitas inilah yang diharapkan mampu menekan angka peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap jaringan yang lebih luas sekaligus memastikan pelaku dipertanggungjawabkan di hadapan pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Laporan : Bambang Hermanto
