3 Agustus 2026

Kurang dari 24 Jam, Tim URC Polsek Sukoharjo Berhasil Ungkap Pencurian Sepeda Motor dan Tangkap Dua Pelaku

0
kurang-dari-24-jam-dua-residivis-curanmor-dibekuk-usai-gasak-motor-petani-di-pringsewu

Pringsewu – LAMPUNG – Baraberita.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, di bawah naungan Polres Pringsewu, kembali menunjukkan kecepatan dan ketanggapan dalam bertindak. Kasus pencurian sepeda motor yang menimpa seorang warga Kabupaten Pringsewu berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Dua orang pelaku pun berhasil diringkus di wilayah Kabupaten Lampung Tengah beserta barang bukti hasil kejahatan.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan berinisial AS, berusia 30 tahun, dan LP, berusia 26 tahun. Keduanya merupakan warga Desa Sangun Ratu, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah. Penangkapan dilakukan tepat di wilayah Kecamatan Pubian pada Minggu, 2 Agustus 2026, sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko memberikan keterangan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh korban bernama Priyo Sentono. Korban diketahui berdomisili di Pekon Srirahayu, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu.

“Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Supra X 125 dengan nomor polisi BE 4015 DC. Kendaraan tersebut diparkir di pinggir jalan saat ditinggal bekerja menggarap sawah,” ujar AKP Juniko saat memberikan keterangan pada Senin, 3 Agustus 2026.

Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, tepatnya di Pekon Srirahayu, Kecamatan Banyumas. Sekitar satu jam kemudian, saat korban hendak pulang dari ladang, sepeda motor yang diparkirnya sudah tidak berada di lokasi semula.

Korban sempat melakukan pencarian ke sejumlah titik di sekitar lokasi kejadian, namun kendaraan yang menjadi miliknya tidak ditemukan. Atas peristiwa tersebut, korban menanggung kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp6 juta, dan tak lama kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Sukoharjo.

Berbekal laporan yang masuk, Tim URC langsung bergerak melakukan penyelidikan secara mendalam. Tak butuh waktu lama hingga petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku, yakni AS. Diketahui bahwa AS merupakan seorang residivis yang berulang kali terlibat perkara pencurian kendaraan bermotor dan telah dua kali menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Pihak kepolisian sebenarnya telah lama mencurigai AS karena diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian sepeda motor dengan modus yang serupa di wilayah Kecamatan Sukoharjo maupun Kecamatan Banyumas. Namun pada saat itu, petugas belum memiliki cukup bukti untuk menjeratnya secara hukum.

Setelah berhasil mengumpulkan bukti yang cukup kuat, tim bergerak cepat menggerebek kediaman AS yang berada di wilayah Kecamatan Pubian. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan AS sekaligus rekannya, LP. Sepeda motor milik korban yang dilaporkan hilang pun ditemukan masih tersimpan di lokasi kediaman pelaku.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, AS mengakui sepeda motor tersebut baru saja dicurinya bersama LP dari wilayah Banyumas,” ujar AKP Juniko memaparkan keterangan yang diperoleh dari pelaku.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku mengaku memilih sasaran secara acak. Sasaran yang dipilih adalah sepeda motor yang diparkir di tempat sepi dan tanpa pengawasan, terutama kendaraan yang terparkir di area persawahan maupun perkebunan yang jauh dari pemukiman warga.

Dari pembagian tugas dalam kejahatan tersebut, LP bertugas mengawasi situasi sekitar agar terhindar dari pengawasan orang lain. Sementara itu, AS berperan sebagai pelaku utama yang membobol kunci kontak kendaraan menggunakan alat berupa kunci huruf T sebelum membawa kabur sepeda motor hasil curian.

Kepada penyidik, kedua pelaku yang sama-sama diketahui berstatus residivis tersebut mengaku telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya empat lokasi yang tersebar di wilayah Kecamatan Sukoharjo maupun Kecamatan Banyumas. Dari empat kejadian tersebut, tiga di antaranya telah dilaporkan korban ke kepolisian, sedangkan satu kasus lainnya masih terus didalami penyidik.

Pihak kepolisian juga berhasil mengungkap motif di balik tindakan pencurian yang dilakukan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa uang hasil penjualan sepeda motor curian digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu sekaligus digunakan sebagai modal bermain judi daring.

“Sepeda motor yang dicuri kemudian dijual dengan harga bervariasi, berkisar antara Rp.2 juta hingga Rp.4 juta tergantung jenis serta kondisi kendaraan. Uang hasil penjualan itulah yang kemudian digunakan untuk membeli sabu dan sebagai modal bermain judi daring,” jelas AKP Juniko menambahkan keterangan.

Selain mengamankan sepeda motor milik korban yang dilaporkan hilang, polisi turut menyita dua unit sepeda motor tanpa kelengkapan dokumen. Kendaraan tersebut diduga digunakan sebagai sarana untuk menuju lokasi kejahatan sekaligus merupakan hasil dari tindak pidana pencurian lainnya. Polisi juga mengamankan dua buah kunci huruf T beserta anak kuncinya yang diduga digunakan untuk merusak kunci kontak kendaraan sasaran.

Barang bukti lainnya yang berhasil disita meliputi pakaian yang dikenakan pelaku saat melaksanakan aksinya, serta alat pemakai narkotika jenis sabu yang diduga berkaitan langsung dengan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh para pelaku. Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polsek Sukoharjo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan yang dilakukan, kedua tersangka telah dijerat berdasarkan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Laporan : Nanang Kosim 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!