Waspada Modus Perdagangan Orang, Polda Bali Ingatkan Masyarakat Tak Tergiur Tawaran Kerja Menarik Tanpa Prosedur Jelas
Denpasar – BALI – Baraberita.com – Kepolisian Daerah Bali mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus tindak pidana perdagangan orang, seiring maraknya tawaran pekerjaan ke luar negeri maupun antarwilayah yang tampak menguntungkan. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Aria Sandy, di Bali, Selasa (04/08/2026).
“Kami mengingatkan masyarakat agar jangan mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan bergaji tinggi yang disampaikan tanpa prosedur dan kejelasan yang memadai. Di balik janji-janji manis tersebut, dapat saja tersembunyi praktik eksploitasi dan perdagangan orang yang membahayakan keselamatan diri serta masa depan,” ujar Aria Sandy.
Ia menjelaskan bahwa para pelaku tindak pidana perdagangan orang umumnya memanfaatkan iming-iming penghasilan besar, proses pemberangkatan yang cepat, bebas biaya, serta kemudahan pengurusan dokumen yang terkesan tidak berbelit-belit. Hal inilah yang seringkali membuat calon korban lengah dan tidak waspada.
Setelah calon korban tertarik dan menyetujui tawaran tersebut, pelaku biasanya memberangkatkan secara tidak resmi atau melanggar prosedur hukum. Dokumen kepemilikan pun kerap ditahan, dan korban akhirnya dipaksa bekerja jauh berbeda dari apa yang semula disepakati.
Untuk menghindari diri menjadi sasaran kejahatan ini, masyarakat disarankan memperhatikan dan menaati sejumlah langkah pencegahan. Langkah pertama adalah memastikan lembaga atau perusahaan penyalur tenaga kerja memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, periksa dengan teliti seluruh isi perjanjian kerja sebelum memberikan tanda tangan. Jangan pernah menyerahkan dokumen pribadi, seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, maupun paspor, kepada pihak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
“Marilah kita melindungi diri, keluarga, dan sesama dari kejahatan ini. Tindak pidana perdagangan orang tidak saja merugikan harta benda korban, melainkan juga dapat menimbulkan penderitaan fisik maupun batin,” tegas Aria Sandy.
Polda Bali menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik perdagangan orang di seluruh wilayah hukum Pulau Dewata. Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan perbuatan tersebut maupun yang telah menjadi korban diharapkan segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan telepon 110 yang dapat dihubungi secara bebas pulsa selama dua puluh empat jam. Pihak kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan berdiam diri. Jangan biarkan diri maupun orang terdekat menjadi korban berikutnya. Mari bersama-sama mencegah dan mewujudkan Bali yang bersih dari perdagangan orang. Polri hadir untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat,” tutup Aria Sandy.
Laporan : Arimin Imin
