Ayah Tiri AB (42) Pelaku Kekerasan Seksual Anak Tiri Usia 14 Tahun Akhirnya Berhasil Ditangkap
Mempawah – KALBAR – Baraberita.com – Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah akhirnya berhasil mengamankan AB (42), ayah tiri yang selama hampir dua bulan menjadi buronan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang baru berusia 14 tahun.
Penangkapan pelaku dilakukan di wilayah Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, tepatnya pada Sabtu (15/08/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Keberhasilan ini tercapai setelah kepolisian menerima informasi berkembang mengenai keberadaan pelaku, yang diketahui terus berpindah‑pindah tempat tinggal guna menghindari pengejaran petugas.
Kasat Reskrim Polres Mempawah, Iptu Eric Ibrahim Pattimura, membenarkan secara resmi telah dilakukannya penangkapan terhadap tersangka tersebut.
“Benar, Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah telah menangkap pelaku terkait dugaan tindak pidana perkosaan beserta perbuatan cabul,” ujar Iptu Eric.
Rangkaian penindakan bermula ketika petugas mendapatkan petunjuk lokasi keberadaan AB yang ternyata berada di wilayah Kecamatan Mandor. Segala informasi tersebut langsung ditindaklanjuti penyidik.
Pihak kepolisian juga menjalin kerja sama serta koordinasi yang erat bersama jajaran Polsek Mandor demi memastikan keakuratan data serta kelancaran pelaksanaan operasi penangkapan.
Setelah lokasi dipastikan aman dan data sesuai, tim bergerak maju dan langsung mendatangi tempat persembunyiannya. AB kemudian diamankan tanpa memberikan perlawanan sedikit pun.
“Kami melakukan penyelidikan mendalam sekaligus berkoordinasi dengan Polsek Mandor. Pelaku berhasil kita amankan dan tidak ada perlawanan,” tegasnya kembali menjelaskan jalannya operasi.
Peristiwa yang menjadi awal mula kasus ini terjadi pada tanggal 24 Juni 2026 silam. Pada hari itu, korban berinisial S diajak pergi keluar rumah oleh AB dengan alasan hendak mengambil buah durian yang jatuh di pinggir jalan.
Namun setelah pergi bersama, keduanya tidak kunjung pulang hingga hari berganti. Hal ini membuat keluarga korban merasa cemas lalu segera melakukan upaya pencarian.
Dua hari berlalu, korban akhirnya berhasil ditemukan oleh warga. Kejadian ini kemudian dilanjutkan dengan membawa korban ke Polsek Jongkat agar mendapatkan perlindungan serta penanganan yang tepat.
Berdasarkan keterangan korban, ia dibawa paksa masuk ke dalam kawasan hutan di dekat Jalan Parit Haji Husin, Desa Jongkat. Di sana, korban diperlakukan kasar serta mengalami tindakan kekerasan seksual secara paksa.
Korban juga menceritakan bahwa dirinya ditahan di lokasi tersebut selama dua hari dua malam. Selama itu pula ia tidak diberi makanan maupun minum secukupnya hingga tubuhnya lemah.
Mendapat laporan tersebut, polisi segera bertindak mengumpulkan berbagai keterangan saksi serta mengamankan bukti. Pemeriksaan medis juga dilakukan untuk melengkapi berkas perkara guna menjamin kebenaran fakta hukum.
Sementara sejak kejadian itu, AB diketahui kabur dan terus berpindah tempat. Kini setelah tertangkap, pelaku sudah dibawa ke Mapolres Mempawah untuk menjalani pemeriksaan. Ia diproses sesuai aturan hukum. Polisi tetap menjaga serta melindungi hak‑hak korban yang masih anak‑anak. “Masih kami dalami semuanya. Segala proses hukum akan kami jalankan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Iptu Eric.
Laporan : Jenita Claudia
