4 Oktober 2026

Hilangnya 331 Kilogram Merkuri dari Gudang Dinas ESDM Maluku, Tiga Tersangka Resmi Ditetapkan dan Ditahan

0
image

Ambon — MALUKU — Baraberita.com — Kasus hilangnya 331 kilogram merkuri dari gudang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku kini memasuki babak baru.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku telah menetapkan sekaligus menahan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kepala Seksi Pemberitaan Masyarakat Bidang Humas Polda Maluku AKP Imelda Haurissa membenarkan langkah tersebut setelah perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Ketiga pelaku sudah ditahan setelah perkara naik sidik kemarin. Ketiganya sudah langsung ditahan. Siapa mereka belum bisa kami sampaikan, masih dalam kepentingan penyidikan dan kemungkinan ada penambahan tersangka baru,” ujar Imelda di Ambon, Sabtu (03/10/2026).

Polisi belum mengungkap identitas ketiga tersangka secara rinci. Hal itu dilakukan guna menjaga kelancaran proses penyidikan yang masih berjalan.

Penyidik juga terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam peristiwa hilangnya bahan berbahaya tersebut.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang mengarah pada keberadaan merkuri yang hilang dari gudang dinas.

Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Abdul Haris juga telah menjalani pemeriksaan saat perkara masih berada pada tahap penyelidikan.

“Beliau sudah diperiksa saat penyelidikan kemarin,” jelasnya.

Polda Maluku kini terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan hilangnya barang sitaan negara itu. Penyidik tidak menutup kemungkinan akan menambah jumlah tersangka jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

Kasus ini mencuat karena merkuri seberat 331 kilogram tersebut merupakan barang sitaan negara yang berasal dari perkara pidana. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon, barang itu telah dirampas untuk negara.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, merkuri diserahkan kepada Dinas ESDM Provinsi Maluku untuk disimpan di gudang milik instansi terkait. Namun dalam proses penyimpanan, ratusan kilogram bahan berbahaya itu dilaporkan hilang.

Kepala Dinas ESDM Maluku Abdul Haris sebelumnya membenarkan bahwa merkuri tersebut adalah barang bukti milik negara. Laporan kehilangan kemudian diterima kepolisian pada 14 September 2026.

Hingga saat ini, penyidik masih berupaya mengungkap secara menyeluruh bagaimana merkuri seberat itu dapat hilang dari tempat penyimpanan serta siapa saja pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Laporan : Affandy Tagay

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!