Laporan Pelecehan Seksual Santriwati: Polresta Lombok Tengah Percepat Penanganan, Sebagian Korban di Mesir
Lombok Tengah — NTB — Baraberita.com — Polresta Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, kini mendalami laporan dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati. Tindak pidana tersebut diduga dilakukan oleh oknum pimpinan sebuah pondok pesantren di Desa Bungkate, Kecamatan Jonggat.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean menyatakan, penanganan perkara ini menjadi prioritas utama pihak kepolisian. Termasuk di dalamnya adalah memastikan hak para santri yang diduga menjadi korban tetap terlindungi dengan baik.
“Yang jelas penanganan perkara ini menjadi prioritas utama kami, termasuk mengawal hak santri yang mungkin masih takut melapor,” ujar Punguan di Lombok Tengah, Selasa (22/09/2026).
Ia menjelaskan, laporan terkait dugaan pelecehan seksual ini sebenarnya telah diterima polisi sejak Februari 2025. Penyidik pun langsung melakukan komunikasi serta pemeriksaan awal terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Hanya saja karena kemungkinan para korban memiliki pertimbangan lain, sehingga memilih untuk melakukan investigasi terlebih dahulu,” katanya.
Setelah pemeriksaan awal dilaksanakan, hubungan komunikasi antara pihak kepolisian dengan para korban sempat terputus. Berdasarkan pemantauan yang terakhir dilakukan, sejumlah korban bersama barang bukti yang dikuasai berada di Mesir.
Polisi juga telah mendatangi lokasi pondok pesantren yang diduga menjadi tempat terjadinya peristiwa tersebut. Dari kunjungan itu, penyidik menemukan bahwa pihak pengelola pondok pesantren cenderung bersikap tertutup.
Guna mempercepat proses pengungkapan perkara, penyidik membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat maupun pihak lain yang mengetahui informasi terkait kasus ini untuk memberikan keterangan serta menyerahkan barang bukti yang dimiliki.
“Jadi sekarang setelah barang bukti diserahkan, kami akan memprosesnya dengan secepat mungkin,” tegasnya.
Punguan menegaskan, pimpinan pondok pesantren yang diduga terlibat dalam peristiwa ini belum diamankan. Sebab proses penanganan perkara masih berjalan dan belum sampai pada tahap penahanan.
Saat ini, penyidik memfokuskan upaya pemeriksaan terhadap para saksi terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan saksi korban dan pelapor. Polisi berkomitmen memastikan seluruh proses penanganan perkara dapat dipercepat.
“Informasi yang kami peroleh menyebutkan pihak pondok pesantren meliburkan siswa hingga hari Kamis, sementara pimpinan pondok pesantren belum diamankan dan diketahui berada di Mataram,” ungkapnya.
Di sisi lain, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Mataram Joko Jumadi menyampaikan bahwa pihaknya telah memantau perkembangan kasus ini sejak tahun 2024.
Joko menjelaskan, pada 3 Februari 2025, LPA telah menyampaikan laporan pengaduan kepada Polresta Lombok Tengah atas nama satu orang korban.
“Saat itu kami menyadari alat bukti yang terkumpul masih sangat minim. Bersama awak media BBC, kami melakukan investigasi dan akhirnya memperoleh sejumlah alat bukti tambahan, sehingga hari ini kami menyerahkannya kepada Polresta Lombok Tengah,” katanya.
Menurut Joko, barang bukti tambahan yang telah diserahkan kepada penyidik antara lain rekaman pengakuan oknum pimpinan pondok pesantren serta rekaman video istri dari pimpinan pondok pesantren tersebut.
Hasil identifikasi yang dilakukan LPA menemukan sedikitnya lima orang santri yang diduga menjadi korban perbuatan oknum pimpinan pondok pesantren itu, bukan hanya satu orang seperti yang dilaporkan sebelumnya.
“Sebagian korban berada di Mesir, dan inilah salah satu tantangan dalam pengungkapan kasus ini. Mengingat dua orang di antaranya memegang alat bukti yang cukup kuat,” ujarnya.
Dari lima santri yang teridentifikasi menjadi korban, terdapat dugaan adanya korban yang mengalami percobaan pemerkosaan, sementara yang lain mengalami pelecehan secara fisik.
“Ada dugaan salah satu korban mengalami persetubuhan, namun besar kemungkinan korban tersebut tidak bersedia membongkar peristiwa itu ke publik,” katanya.
Ia juga mengakui tidak seluruh korban bersedia menjadi pelapor. Hal ini diduga karena masing-masing masih memiliki pertimbangan pribadi yang berbeda.
“Jadi dari lima korban tersebut tidak semua memihak kepada kami untuk melapor. Bisa jadi karena rasa takut, atau justru lebih membela pelaku,” pungkasnya.
Laporan : Affandy Tagay
