11 Agustus 2026

Empat Unit Mobil Pengangkut Solar Diduga Ilegal Diamankan di Kabupaten Pohuwato

0
Screenshot_20260810-200513_1

Pohuwato – GORONTALO – Baraberita.com – Sebanyak empat unit kendaraan bermotor yang membawa bahan bakar minyak jenis solar yang diduga tidak sesuai ketentuan berhasil diamankan di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato. Pengamanan dilakukan pada hari Senin, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 02.50 WITA.

Keempat kendaraan tersebut diamankan oleh Dantim Sterilisasi PT. GSM bersama sejumlah anggotanya. Saat pengamanan dilakukan, kendaraan-kendaraan itu diketahui sedang mengangkut muatan solar yang rencananya akan dibawa menuju lokasi tambang Botudulanga di wilayah Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Marupa Sagala, menyampaikan bahwa tindakan pengamanan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan menyeluruh terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan distribusi bahan bakar minyak yang tidak sah di wilayah tersebut. Langkah ini diambil guna memastikan penyaluran bahan bakar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga laporan awal ini disusun, rincian terkait identitas para pengemudi, jumlah pasti bahan bakar yang diangkut, serta langkah penanganan selanjutnya terhadap keempat kendaraan tersebut masih dalam proses pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Peristiwa ini menjadi sorotan penting mengingat dugaan penyalahgunaan dan distribusi bahan bakar minyak yang tidak sesuai peruntukannya berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan mengganggu ketertiban serta pengawasan distribusi bahan bakar di Kabupaten Pohuwato.

Polda Gorontalo menegaskan kembali komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan bahan bakar minyak yang merugikan kepentingan negara maupun masyarakat luas.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak mengambil keuntungan dari distribusi maupun penggunaan bahan bakar minyak yang tidak sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku.

Setiap warga yang memiliki informasi terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak diharapkan dapat menyampaikannya melalui jalur resmi yang telah disediakan oleh kepolisian. Hal ini agar setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polda Gorontalo memastikan bahwa setiap temuan yang berkaitan dengan penyalahgunaan bahan bakar minyak akan ditangani secara profesional dan transparan demi menjaga kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat.

Laporan : Hestin U. Ngadi

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!