26 September 2026

Buntut Temuan “Klaster Mewah” Bak Apartemen, Kalapas Cibinong dan 4 Pejabat Struktural Resmi Dinonaktifkan

0
ajx-featured-90472
Bogor – JABAR — Baraberita.com — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah tegas dengan resmi menonaktifkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putanto, beserta empat pejabat struktural lainnya. Keputusan krusial ini diambil terhitung mulai Sabtu, 26 September 2026, sebagai respons cepat pemerintah dalam mengusut tuntas skandal dugaan pemberian fasilitas istimewa di lingkungan penjara tersebut.
Langkah pencopotan sementara ini merupakan tindak lanjut langsung atas instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto pasca-inspeksi mendadak (sidak) yang digelar oleh Ombudsman RI pada Rabu, 23 September 2026.
Dalam sidak tersebut, Ombudsman membongkar adanya “klaster mewah” yang diduga kuat disewakan dan dihuni oleh sejumlah narapidana kasus kakap. Penonaktifan para pejabat ini bertujuan menjaga objektivitas dan mencegah adanya intervensi selama proses investigasi berjalan.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, menegaskan bahwa kelima pejabat struktural tersebut dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas tata kelola dan pemanfaatan fasilitas di Lapas Cibinong.
Selain Kalapas, pejabat lain yang dibebastugaskan adalah Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), serta Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik).
menerima gratifikasi dari fasilitas ilegal tersebut, sanksi berat berupa pemecatan dan sanksi pidana dipastikan akan diterapkan.
Sementara itu, agar roda organisasi dan pelayanan publik di Lapas Cibinong tidak lumpuh, kementerian bergerak cepat dengan menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kalapas yang baru.
Manajemen pengamanan dan pembinaan untuk sementara waktu diambil alih oleh jajaran pejabat senior dari Kantor Wilayah guna memastikan kondisi di dalam lapas tetap kondusif.
Sebagai informasi, Lapas Kelas IIA Cibinong selama ini diketahui dihuni oleh beberapa narapidana kasus besar berskala nasional, termasuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo hingga pengusaha Harvey Moeis.
Hal inilah yang membuat publik mendesak agar identitas pasti dari penghuni asli “klaster apartemen” tersebut segera diungkap ke permukaan.
Kasus ini menjadi pukulan telak sekaligus momentum evaluasi total bagi sistem pemasyarakatan di Indonesia. Jajaran Komisi XIII DPR RI juga dilaporkan mendorong fungsi pengawasan diperketat guna memastikan tidak ada lagi praktik diskriminasi hukum berupa penyediaan fasilitas mewah berbasis materi di dalam lapas manapun.
Laporan : Arimin Imin
follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!