10 Agustus 2026

Polres Way Kanan Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Berlanjut terhadap Anak Tiri, Ayah Tiri Diamankan

0
satreskrim-polres-way-kanan-ungkap-kasus-persetubuhan-terhadap-anak-tersangka-ayah-tiri-diamankan

Way Kanan – LAMPUNG – Baraberita.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Way Kanan, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak yang diduga dilakukan secara berlanjut. Pengungkapan kasus tersebut diumumkan pada Minggu, 9 Agustus 2026.

Dalam perkara ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AS, berusia 40 tahun, yang berdomisili di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. Tersangka diduga melakukan tindak pidana terhadap korban yang merupakan anak tiri dan masih berusia di bawah umur, yakni 16 tahun.

Kapolres Way Kanan, AKBP Ramadhona, melalui Kasat Reserse Kriminal, Iptu Riswanto, menyampaikan bahwa dugaan perbuatan tersebut terjadi dalam rentang waktu Maret hingga awal Agustus 2026. Peristiwa diduga berulang kali terjadi di sebuah rumah tinggal yang berlokasi di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban mendapati informasi dari anaknya mengenai adanya dugaan perbuatan asusila yang dialaminya. Setelah berkomunikasi dan mendalami keterangan anaknya, korban yang menggunakan nama samaran Melati akhirnya menceritakan perbuatan yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya sendiri.

Berdasarkan keterangan korban, perbuatan asusila tersebut diduga terjadi berulang kali. Dalam melancarkan aksinya, tersangka diduga mengancam akan membunuh korban beserta ibunya, serta menggunakan kekerasan sehingga korban menjadi tidak berdaya dan terpaksa menuruti keinginan tersangka.

Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak Kepolisian Resor Way Kanan. Laporan itu diajukan agar peristiwa yang menimpa anaknya diproses secara hukum dan pelaku mendapatkan tindakan yang setimpal.

Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa pakaian yang dikenakan korban maupun tersangka pada saat peristiwa berlangsung, serta satu buah bantal yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Selain barang bukti, penyidik juga telah mengantongi sejumlah alat bukti sah lainnya. Meliputi keterangan para saksi, surat keterangan hasil pemeriksaan medis berupa visum et repertum, serta barang-barang bukti lain yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang ditangani.

Kronologi penetapan tersangka bermula setelah pemeriksaan terhadap para saksi dianggap cukup. Pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, dilaksanakan gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara dan terpenuhinya syarat minimal dua alat bukti yang sah, penyidik resmi menetapkan AS sebagai tersangka dalam perkara ini.

Tak lama setelah penetapan tersangka, sekitar pukul 21.00 WIB pada hari yang sama, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penangkapan. Dalam seluruh proses hukum yang berjalan, pihak kepolisian tetap menjamin dan memberikan hak-hak tersangka, termasuk hak untuk didampingi oleh penasihat hukum selama menjalani pemeriksaan.

Saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Way Kanan. Penyidik terus melengkapi berkas perkara guna diproses ke tahap selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 473 ayat (1) dan ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut disandingkan dengan Pasal 418 ayat (1) Juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Karena korban adalah anak tiri tersangka, ancaman hukuman yang semula 12 tahun penjara diperberat sepertiga, menjadi 16 tahun penjara.

Laporan : Hartono KS

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!