4 Juli 2026

Polsek Pinggir Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Polres Bengkalis Tegaskan Komitmen Program P4GN

0
IMG_20260704_030130

Bengkalis – RIAU – Baraberita.com – Komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kembali dibuktikan melalui keberhasilan Polsek Pinggir mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talang Muandau.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Laporan tersebut menyebutkan kawasan perkebunan sawit di Kilometer 27, Desa Tasik Serai Barat, kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi yang diperoleh, tim operasional Polsek Pinggir segera melakukan penyelidikan secara mendalam dan hati-hati. Berdasarkan hasil pengamatan dan pelacakan, petugas menetapkan waktu dan lokasi yang dianggap paling tepat untuk melakukan pengamanan.

Pada hari Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 17.58 Waktu Indonesia Barat, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S di kawasan perkebunan sawit milik masyarakat tepatnya di Kilometer 27, Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Talang Muandau.

Dari proses penggeledahan yang dilakukan sesuai prosedur hukum, ditemukan barang bukti berupa satu paket ukuran sedang dan 23 paket ukuran kecil yang diduga mengandung narkotika jenis sabu. Berat kotor keseluruhan barang tersebut tercatat sekitar 5,53 gram.

Saat petugas masih berada di lokasi pengamanan, tiba-tiba datang seorang pria berinisial Y.K. yang mengendarai sepeda motor. Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap orang dan kendaraannya, ditemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan narkotika.

Barang yang ditemukan pada pria tersebut meliputi timbangan digital, plastik bening pembungkus, dua buah gunting, serta perlengkapan lain yang sering digunakan untuk mengemas dan menimbang narkotika. Kedua orang tersebut kemudian diamankan untuk dibawa ke kantor polisi guna diperiksa lebih lanjut.

Selain narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan barang bukti tambahan berupa satu alat hisap, satu unit timbangan digital, dua buah gunting, uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga merupakan hasil transaksi, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh selama pemeriksaan, tersangka S mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial P. Saat ini, orang yang dimaksud telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang dan masih terus dikejar oleh tim kepolisian.

Pengecekan kesehatan melalui tes urine juga dilakukan terhadap kedua tersangka. Hasilnya menunjukkan keduanya memberikan reaksi positif mengandung zat metamfetamin, yang merupakan kandungan utama dalam narkotika jenis sabu.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang diamankan telah disimpan dan dijaga keamanannya di lingkungan Polsek Pinggir. Proses penyidikan terus dilanjutkan untuk mengungkap jaringan dan asal-usul peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang berlaku sesuai tingkat keterlibatan masing-masing.

Kapolsek Pinggir menegaskan bahwa upaya pemberantasan tidak akan berhenti. Pihaknya mengajak masyarakat ikut berperan aktif memberikan informasi, serta mengimbau untuk menghubungi layanan Call Center Polri 110 secara gratis selama 24 jam jika mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan keamanan.

Laporan : Rajasani 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!