Dirut PT Mitra Mentari Sentosa Ditahan Terkait Dugaan Manipulasi Data Ekspor Minyak Sawit
JAKARTA – Baraberita.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menahan Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa, Whu Zeng Xie. Penahanan ini dilakukan terkait dugaan manipulasi data ekspor minyak turunan sawit.
Modus yang diduga digunakan adalah pencantuman nilai barang lebih rendah dari harga sebenarnya atau yang dikenal sebagai praktik under invoicing. Tersangka resmi ditetapkan statusnya pada Rabu, 24 Juni 2026.
Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Setyo K Heriyatno, menyatakan langkah penahanan ini diambil demi kepentingan proses penyidikan. Tujuannya agar pengungkapan perkara dapat berjalan lebih cepat dan terarah.
“Tersangka Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa, Whu Zeng Xie, telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” tegas Setyo saat dikonfirmasi pada Jumat, 26 Juni 2026.
Menurut penjelasannya, penyidik menemukan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian nilai yang tercantum dalam dokumen ekspor. Nilai yang tertulis dianggap tidak mencerminkan harga jual sebenarnya di pasar.
Dugaan pelanggaran ini diduga berkaitan dengan pengiriman minyak turunan sawit ke luar negeri. Komoditas tersebut diatur dalam ketentuan pembatasan ekspor, wajib memiliki Persetujuan Ekspor, serta dikenakan bea keluar sesuai peraturan yang berlaku.
“Praktik under invoicing ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan negara akibat ketidaksesuaian data yang dilaporkan dalam dokumen resmi,” ujarnya.
Dalam pengembangan kasus, penyidik tengah mendalami sebanyak 95 transaksi ekspor yang dilakukan perusahaan tersebut. Transaksi itu tercatat terjadi selama rentang tahun 2024 hingga 2026 dengan tujuan negara China.
Saat ini, tim penyidik sedang melakukan penelitian dan analisis mendalam terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan transaksi tersebut. Proses ini dilakukan secara cermat untuk memastikan keakuratan data.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan fisik terhadap kontainer barang yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok. Dokumen ekspor yang tersimpan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pun turut diteliti dan dicocokkan.
Seluruh data dan bukti yang terkumpul akan dianalisis secara rinci untuk memperkuat pembuktian kasus. Hasilnya akan menjadi dasar penyusunan berkas perkara secara lengkap dan sah.
Pihak Bareskrim menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan. Selain mengungkap rangkaian kejadian, tim juga akan menghitung besaran potensi kerugian negara serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Laporan : Agus Nugroho
